Satu Orang Pelaku Curas di Jalan Gajah Mada Berhasil Diamankan Polisi


Nusaperdana.com, Mandau - Tim Gabungan unit Reskrim Polsek Mandau bersama Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang dari 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dijalan Gajah mada km 07 kelurahan talang mandi , kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, Sabtu kemarin (04/04/2020) pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial SS 30 th berhasil diamankan dijalan jendral Sudirman pasar mandau Duri, dari hasil penyelidikan dan laporan dari saudara  JT 47 tahun Korban pencurian dan kekerasan (curas) yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi.

Dari tangan pelaku bernama SS tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dengan 4 butir peluru kaliber 5, 56 mm, uang hasil tindakan kejahatan sebanyak Rp 103.634.000 , 1 buah cincin emas senilai RP 4.100.000,  1 unit handphone merk vivo F11 pro warna biru serta 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,2 gram

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan kronologi penangkapannya pada hari Sabtu (04/04) sekitar pukul 14.00 wib team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan Penyelidikan atas perkara pencurian Dengan kekerasan sebagai laporan dan bahan keterangan dari korban serta olah TKP.

"Dengan Pimpinan saya sendiri bersama team gabungan lansung melakukan pengejar terhadap salah seorang yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut," kata Kapolsek Arvin.

Ditambah Arvin, sekitar pukul 15.00 WIB team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS diduga sebagai pelakunya, SS berhasil ditangkap saat sedang berbelanja di Pasar Mandau.

Setelah diintrogasi, SS mengakui perbuatan sebagai pelaku dalam perkara pencurian tersebut, serta ditemukan barang bukti, dan sejata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut adalah miliknya yang sudah disimpannya dalam tanah di lantai gudang rumahnya di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.

Selanjutnya, tambah Alvin, team langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang tersebut dan berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan wsrna silver dan uang tunai sisa pencurian tersebut senilai Rp 78.634.000 di rumah SS, sementara pelaku satu orang lagi atas nama TP melarikan diri dari rumahnya.

"Kemudian  team gabungan membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," terang Alvin. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar