Sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, RS Thursina MoU Dengan BPJS Tenagakerja Duri

Ket Foto : Manager Humas RS Thursina Duri Belman Junaidi SE

Nusaperdana.com, Mandau - Kini Rumah Sakit Thursina Duri telah melayani pasien Peserta BP Tenagakerja yang mengalami kecelakaan dalam bekerja di perusahaan. 

Hal itu disampaikan Manager Humas RS Thursina Belman Junaidi SE, kepada Nusaperdana.com usia melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) oleh Pimpinan RS Thursina Duri dengan Pimpinan BPJS Tenagakerja Duri, Achiruddin SE MH pada bulan Agustus 2021 lalu. 

Dikatakan Belman Junaidi Kerjasama ini dengan sasaran seluruh Perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis.Kepada karyawan perusahaan sebagai peserta BP Jamsostek ketenagakerjaan yang nanti ingin dirawat kita juga bantu mengurus semua Administrasinya sampai tuntas. 

"Jadi Karyawan Perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja tidak perlu panik, bisa langsung dibawa ke RS Thursina dan pengurus Administrasi tidak merepotkan "ujar Belman Junaidi, Rabu (15/09) siang. 

Dijelaskan Belman Junaidi di RS Thursina Duri, perawatan bagi karyawan Perusahaan peserta BP jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung seratus persen. 

Disisi lain Pimpinan BPJS Tenagakerja Duri Achiruddin SE MH mengatakan Perluasan jaringan layanan kecelakaan kerja dengan PLKK (Pusat Layanan kecelakaan kerja) kita telah melakukan MoU dengan 2 Fasilitas kesehatan dilingkungan Kabupaten Bengkalis. 

"Adapun 2 Fasilitas kesehatan yaitu salah satunya termasuk Rumah sakit Thursina Duri," jelasnya. 

Sementara itu Ia menjelaskan perluasan  kerjasama ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih luas lagi bagi Peserta BP jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, yang sebelumnya kita telah bekerjasama dengan 16 Fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Bengkalis terdiri dari Rumah sakit dan Klinik pratama. 

"Bertambahnya fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Tenagakerja Duri,  kita berharap penanganan pengobatan dan perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat lebih cepat sehingga dalam masa 'Golden hour' pasien dapat segera ditangani dan dampak dari kecelakaan kerja dapat di minimalisir," harap Achiruddin. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar