Sedang Asyik Main Judi Dadu, 5 Orang Dibekuk Sat Reskrim Polres Bengkalis

Lima Orang tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis sedang Asyik main judi Dadu

Nusaperdana.com,Bengkalis -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis terus berupaya melakukan pemberantasan pelaku perjudian di wilayah Hukum Polres Bengkalis. 

Seperti pada bulan September 2021 ini, Tim Reskrim yang di komandoi Kasat AKP Meki Wahyudi telah menangkap pelaku Judi Togel hingga membekuk 5 tersangka sedang asyik bermain judi jenis Dadu di kebun kelapa jalan sungai tengah Desa Suka Maju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Adapun 5 orang tersangka yang dibekuk pada saat itu berinisial Un (40), Rm (41), Kn (63), Au (45) dan Ag (51) bersama barang bukti 3 buah dadu angka 1 sampai 6 untuk permainan judi, 1 set mangkok alat pengocok dadu, 1 buah papan landasan dadu, 1 helai baleho yang bertuliskan kode angka, 5 buah dadu cadangan, dan uang tunai Rp 7. 900. 000. disita dari tersangka Un. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat siaran presnya, Kamis (14/10) siang menjelaskan kronologi kejadiannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/205/IX/2021/SPKT. Sat Reskrim /Polres Bengkalis /Polda Riau tanggal 21 September 2021 pada hari Selasa sekitar pukul 23.00 wib, Tim Opsnal Sat Rekrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area kebun kelapa sawit jalan Sungai Tengah Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan ada kegiatan permainan judi jenis dadu. 

Menanggapi informasi tersebut, Kata AKP Meki tim opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sekira pukul 00.30 wib tim berhasil mengamankan tersangka Un dkk yang sedang berada di area kebun kelapa sawit jalan Sungai Desa Suka Maju Kecamatan Bantan dan pada saat dilakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti  sesuai keterangan diatas. 

Sementara itu ditambahkan AKP Meki menjelaskan kronologi penangkapan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra dan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana perjudian tersebut.

Pada hari Senin (20/09), sekira pukul 22.00 wib team opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi jenis goncang dadu didalam lahan kebun kelapa depan rumah warga, dimana didekat lokasi tersebut terdapat acara keramaian. 

Team opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan diketahui di lokasi tersebut ada melakukan perjudian jenis goncang dadu di kebun kelapa Jalan Sungai Tengah Desa Suka Maju Kecamatan Bantan, kemudian Tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku Un selaku bandar atau tukang goncang dadu, Rm sebagai kasir dan juga istri dari pelaku Un dan pelaku Ag, Kn, Au sebagai pemain. 

"Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," terang AKP Meki. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar