Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Sejak Diberlakukan, Tercatat Rp 10 M Lebih Denda Pajak Kendaraan di Riau Diputihkan
Nusaperdana.com, Riau - Sejak diberlakukan penghapusan atau pemutihan denda keterlambatan membayar pajak mulai 1 Februari lalu, sebanyak 47 ribu lebih masyarakat memanfaatkan program tersebut. Saat ini denda yang diputihkan tercatat mencapai Rp10 miliar lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, dengan adanya program pemutihan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
"Jadi untuk denda pajak yang diputihkan mencapai Rp10.915.815.357," kata Yoga kepada tim Media Center Riau, Rabu (15/2/2023).
Dipaparkan Yoga, untuk denda keterlambatan membayar pajak yang diputihkan tersebut paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus yakni 2.776 unit. Dengan total nilai pemutihan denda sebesar Rp4.318.920.042 unit.
"Kemudian juga dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai yang diputihkan sebesar Rp2.044.683.172," paparnya.
Meskipun ada denda pajak yang diputihkan, demikian Yoga, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat. Dimana total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.
"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita