Trending
+
Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Dibaca : 584 Kali
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Dibaca : 458 Kali
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Dibaca : 492 Kali
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Dibaca : 352 Kali
Sekda Inhil: Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli
Inhil - Kabar gembira bagi PNS, yang mana Pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke 13 PNS pada 1 Juli 2019. Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Inhil.
"Insya Allah, Gaji 13 PNS akan cair 1 Juli. Ini berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Pemerintah Pusat," jelas Sekda melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019) siang.
Sekda mengatakan, pembayaran gaji ke 13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut, dikatakan Sekda, memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Jadi tidak hanya PNS saja yang menerima gaji 13, tapi juga TNI dan Polri juga akan menerima gaji 13 berbarengan pada 1 Juli nanti," ungkap Sekda.
Terkait besaran jumlah gaji ke 13 yang akan diterima PNS, ditegaskan Sekda, adalah sebesar nilai gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan penambahan penghasilan atau TPP.
Kenaikan Gaji 5 Persen
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Sekda, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
"Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun," pungkas Sekda.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Berita Lainnya
Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Inhil Gelar Pengkajian AMP Bersama Tenaga Kesehatan
RS Thursina Duri Teken MoU Bersama Bank Sampah Kelurahan Pematang Pudu
Setelah Disorot, Pemdes Lagan Tengah Akhirnya Cantumkan Tahun Anggaran di Papan Informasi Proyek
Sebagai Salah Satu Lintas Pemudik, Kodim 0303/Bengkalis Siap Rest Area Gratis
Hasil Infak dan Sedekah, Kepsek SMPN 4 Mandau Beri Santunan Kepada Siswa Yatim Piatu
Silaturahmi Bupati Kasmarni Makan Siang Bersama Kapolres Bengkalis
Pawai Takbir Idul Adha, Bupati Inhil: Ibadah Kurban Kegiatan Yang Sarat Hikmah Dan Nilai Historis
Polres Rohul Gelar Parade Pedang Pora Sertijab Kapolres Rokan Hulu