Sekda Inhil Hadiri Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres Beserta Regulasi Turunannya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Drs. H. Afizal MP menghadiri acara Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No 75 tahun 2009 dan Perpres NO 64 tahun 2020 beserta Regulasi dan turunanya, bagi Pemda di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi, secara Virtual dari ruang Zoom Meeting Diskominfo PS Tembilahan, selasa (02/11/2021).
Turut mendampingi Sekda, Kepala Bapenda, Kepala BPJS Inhil, dan Dinas Kesehatan.
Acara Evaluasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dibuka oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kementerian Dalam Negeri, DR.Drs.Horas Maurits, M.Ec, Dev. dengan diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Badan/Lembaga Lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu substansi mendasar yang diatur dalam perpres ini adalah terkait penganggaran iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, termasuk kewajiban iuran sebagai pemberi kerja bagi Kepala/Perangkat Desa.


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau