Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto
Sekda Yusri Tegaskan Mengganti Plat merah Dengan Plat Hitam Salah Pelakunya Bisa Ditindak Polisi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Selain pengelolaan aset mobil dinas yang dinilai amburadul oleh DPRD Kabupaten Kampar, penggunaan kendaraan milik daerah ini juga banyak yang melanggar aturan.
Salah satunya adalah masih banyak dijumpai para pengguna kendaraan yang mengganti plat merah menjadi plat hitam.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Kampar, Yusri menegaskan, mengganti plat merah dengan plat hitam adalah tindakan yang salah.
Ia juga mewanti-wanti para ASN yang memegang mobil dinas harus menggunakan kendaraan untuk kepentingan dinas dan tidak mengganti plat merah dengan plat hitam.
"Mengganti plat merah dengan plat hitam jelas salah," ucap Yusri di hadapan wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Lanjut dia, tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa ditindak oleh polisi.
Meski begitu, Yusri menyebut ada pengecualian bagi pejabat tertentu dapat menggunakan plat hitam pada mobil plat merah dengan kode NK atau Nomor Khusus dan tentu saja harus sudah tercatat di pihak kepolisian. (Redaksi)
Berita Lainnya
Bupati Asahan Terima Audiensi PD IPA Kabupaten Asahan
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pria Penghina Bupati Wardan
Pesan Pj Bupati Kampar Kepada Pemilih, Jadilah Pemilih Pemula Yang Rasional, Mandiri dan Bertanggung Jawab.
Hari Buruh, Polsek Rantau Kopar Gelar Apel Patroli dan Coffee Morning Bersama F.SPTI-K.SPSI
Bupati Siak Meninjau Kesiapan Pelaksanaan PTM di Kec.Tualang
Terkait ETPD, Komisi III Study Ke Bapenda Kota Pekanbaru
Disdukcapil Bengkalis Turun ke Desa, Serahkan 1.008 Keping KTP-el kepada Warga
Masuri SH Kunjungi Pasar Tradisional Duri dan Penderita Kangker Leher di Desa Boncah Mahang