Seorang PJ Kades Ditangkap Polisi

Selain Bayar Hutang, Dana Desa Rp 325 Juta yang Digelapkan Itu Juga untuk Keperluan Terbang ke Malaysia


Nusaperdana.com, Aceh Utara - Pj Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, IL (41) mengaku menggunakan dana desa untuk keperluan membayar utang pribadi dan sebagian digunakan untuk pergi ke Malaysia.

Pengakuan itu disampaikan di hadapan polisi di Mapolres Lhokseumawe, dalam konferensi pers, Minggu (23/2/2020).

“Saya gunakan bayar utang. Lalu saya lari ke Malaysia. Di sana saya gunakan juga buat keperluan selama di sana. Setelah uang habis baru saya pulang ke kampung,” kata IL, yang juga pegawai negeri sipil di Kantor Kesbangpol Lhokseumawe itu.

Dia mengaku khilaf menggunakan dana desa dan memalsukan tandatangan bendahara desa.

Total dana yang digunakan sebesar Rp 325.275.000.

“Saya menjabat Pj kepala desa hampir dua tahun. Dari 2017 hingga 2018. Itu sembari menunggu pemilihan kepala desa definitif,” katanya.

Setelah pulang kampung dari Malaysia, dia langsung ditangkap penyidik Polres Lhokseumawe.

Pria ini juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengimbau seluruh kepala desa patuh pada regulasi penggunaan dana pembangunan desa.

“Dana itu untuk pembangunan desa, bukan untuk pribadi kepala desa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menahan IL dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Saat ini, IL ditahan di Mapolres Lhokseumawe.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar