UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Korbannya Meninggaldunia Dibekuk Satreskrim Polres Siak
Nusaperdana.com, Siak - KS (45) alias Kuna alias Bai warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menganiaya Susiato alias Yanto, sehingga menyebabkan korban tewas.
Motif pembunuhan tersebut karena tersangka Bai tersinggung dengan ucapan korban, karena menyebut pelaku dengan sebutan ganteng.
"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana?. Itu yang disampaikan korban ke pelaku, dikarena ucapan itu membuat pelaku tersinggung," ucap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, saat konferensi pers, Kamis (21/1/21) di halaman Mapolres Siak.
Kapolres menjelaskan, ucapan tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib.
"Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Di kosan tersebut mereka bertemu," ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sebab dari ucapan tersebut, pelaku diduga sakit hati ke korban. Sehingga korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, dibuntuti pelaku dari belakang.
Pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor. Sampai di tempat kejadian perkara, di jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak 4 kali.
"2 kali mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," kata Kapolres.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru. "Setelah jauh dari TKP Soni berhenti meminta bantuan, dan saat itu lewat mobil pick up kemudian diantar korban ke Puskesmas Koto Gasib," jelasnya.
Setelah membawa korban ke puskesmas dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian Soni melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.
Tanggal 18 Januari, tim opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Dipimpin kasat reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang berangkat ke lokasi tujuan, tanggal 19 Januari, pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," kata kasat reskrim AKP Noak menambahkan.
AKP Noak mengatakan, pelaku akan diterapkan oasal 340 KUHPidana, kemudian jo pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Doni)
Berita Lainnya
Silaturahmi Ketua KT Provinsi Riau Bersama Pengurus KT Bengkalis
Rangkaian Bhakti Sosial Harlah PKB Ke-22 Tahun 2020 Dapat Respon Positif Masyarakat
Turun ke Masyarakat, Khairul Umam Serap Aspirasi Warga di jalan Sempurna
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil
Atasi Kebakaran Lahan, Kapolres Kampar Langsung Turun Dampingi Anggota Lakukan Pemadaman
Dinakodai Iwan Saputra, Sapma PP Bengkalis Periode 2021-2023 Resmi Dilantik
Wabup Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Periode 2022-2023
Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Kampar Berlangsung Khidmat dan Haru