Sempat Melarikan Diri Akhirnya Pelaku Pemerkosaan di Rupat Dibekuk Polisi

Tim Gabungan Menangkap Pria berinisial HA diduga Melakukan Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak Di bawah umur

Nusaperdana.com,Rupat – Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rupat, dibackup dengan Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang Pria berinisial HA yang diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 

Pelaku yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap pada hari Senin 12 Juni 2023, saat sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial HA atas dugaan melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 

"Pelaku ditangkap atas laporan dan langsung dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dari pulau Rupat," jelas Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo kepada awak media, Selasa (13/6/2023). 

Dikatakan Iptu Siswoyo,  dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib. Akhirnya diperoleh informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. 

"Saya sebagai kapolsek langsung memimpin dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti," ungkapnya. 

Sesampainya di Desa Mengkikip, tambah Iptu Siswoyo, kita bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 wib diperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga. 

"Selanjutnya Tim bergerak ke rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernisial HA yang sudah kurang lebih berusia 23 Tahun," ucapnya. 

Lalu Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan  HA mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban pada hari jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib dan setelah melakukan persetubuhan tersebut  lebih kurang satu minggu melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.

“Saat ini tersangka HA sudah diamankan di Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan atau Proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar