Seorang Karyawan di Salah Satu SPBU Kesetrum hingga Pingsan
Nusaperdana.com, Purwakarta - Uci Seorang karyawan disalah satu SPBU Indostation berlogo Mobil bernomor 1223-310017 yang terletak di desa Sukamaju kecamatan Darangdan Purwakarta hingga pingsan pada hari minggu 23/08/2020 dan langsung ditolong warga di larikan ke klinik Asri cianting 25/08/2020
Menurut irpan saksi yang saat itu melihat kejadian tersebut menerangkan"saat itu uci lagi telepon sambil nyandar kekabin selang beberapa waktu tiba tiba matanya melotot melihat saya langsung pingsan"
Salah satu rekan kerja Uci yang bernama Imam yang saat itu sedang mengisi BBM ke pelanggan langsung lari menuju panel listrik dan mematikannya"waktu saya beres isi pelanggan saya melihat Uci terkejang,saya langsung lari mematikan listri itu aja yang terlintas dalam pikiran saya,setelah dimatikan listriknya Uci langsung tergelaetak"
Ilham salah selaku pengawas yang di hubungi lewat WA mengatakan"saya lagi nikahan cuti ga kerja percuma nanya nanya ke saya juga saya ga tau"
Kalau di perhatiakan di TKP di SPBU terebuat untuk masalah K 3 sangat nemprihatinkan tidak adanya papan perhatian serta kabel kabel yang di aliri listrik berserakan yang tentunya sangat membahayakan
Seharusnya pihak manajemen Indostation memperhatikan kenyamanan dan keamanan di mana tempat usahanya berada. (anda)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi