Seorang Pengedar Sabu di Pusaran Enok Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial D (50) warga Pusaran 7 RT.001 RW.004, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan pada Senin (22/7/2024).
D diamankan Unit Reskrim Polsek Enok bersama barang bukti 10 paket kecil sabu.
Polsek Enok mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaski narkotika jenis shabu di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika, handphone, 1 kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastik putih bening yang berisikan sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak.
Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AI. Personil Polsek Enok mendatangi rumah AI, namun sudah dalam keadaan kosong.
"Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.(Dana)


Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita