Seorang Residivis Narkoba Berhasil Ditangkap Reskrim Polsek Tandun
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tandun berkomitment bersihkan barang haram di wilayah Hukum nya.seorang Laki laki inisial MN berhasil di bekuk unit Reskrim Polsek Tandun yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Tandun.
Tersangka MN,adalah warga KM.10 Dusun Langgak Desa Koto Tandun Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu .
MN ditangkap oleh Tim bertempat di Simpang Flasma KM.8 Desa Tandun Barat Kec. Tandun ,Kab. Rokan Hulu.selasa 6/7/2021 sekira pukul 17.00 wib.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat,bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu di simpang Plasma km 8. berdasarkan informasi itu,Kapolsek Tandun AKP S. SINAGA, SH dengan Resfon cepat memerintahkan anggotanya Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kelokasi.
Hal ini, Kanit Reskrim IPTU ULIK IWANTO SH beserta Anggota Unit Reskrim segera beranjak melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi,Tim yang dipimpin langsung Kanit Iptu Ulik Iwanto SH, ada melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar barang haram sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih keluar dari bengkel menuju ke seberang jalan.
Laki laki yang dicurigai itu ,duduk santai di sepeda motor yang dibawanya itu, sambil menunggu
seseorang.
Tim tidak memberi waktu, langsung mendatangi tersangka ,saat itu tersangka mencoba melarikan diri namun tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.
Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan, kemudian menemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening beserta uang tunai sejumlah Rp.1.710.000,-, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam Kasus yang sama dan baru bebas sekitar 2 bulan yang lalu, selain itu tersangka mengaku bahwa barang berupa Shabu yang ditemukan darinya adalah milik tersangka yang hendak dijual lagi.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya lalu menemukan 1 buah kotak obat merk clariderm astringent yang berisikan 1 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna putih serta 1 bungkus plastik klip putih bening dan selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital beserta kotak tempat nya yang disembunyikan oleh tersangka MN disekitar bengkel yang jaraknya tidak jauh dari tempat penangkapan.
Saat ini tersangka MN beserta Barang bukti ditahan oleh Penyidik Polsek Tandun untuk pemeriksaan selanjutnya. (GS)
Berita Lainnya
Komisi II Raker bersama Dishub Bahas Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri
Ketua Cabang 3 Korcab IV DJA I Resmi Diserahterimakan
Kapolda Riau Rakor Analisis Evaluasi Bersama Kapolres Rohul
Kejari Kampar Geledah Tiga Tempat di Tapung Terkait Tanah Kas Desa Indra Sakti
Pj Bupati Kampar Ajak PHR Kembangkan UMKM dan Wisata Kampar
Peduli Muslim Uighur, Aliansi Masyarakat Muslim Duri Gelar Aksi Damai
Usai Pembukaan, Personel Operasi TMMD Tiba ke Sasaran Kecamatan Pelangiran
Kades dan Masyarakat Nusantara Jaya Apresiasi Upaya H Dani M Nursalam Bangun Jalan