Seorang Warga Bengkalis Ditangkap Polisi dari Penginapan Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Polsek Tandun menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tandun IPTU ULIK IWANTO di Penginapan Garda Kamar No.14 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab. Rokan Hulu.rabu 24/03/2021 Pkl 12.30 wib.
Tersangka MSH,(54) Thn, jenis kelamin laki-laki warga Jl. Kelapa Pati Tengah RT 001 RW 002 Desa Kelapa Pati Kec.Bengkalis,Kab. Bengkalis .pelaku ditangkap di penginapan Garda km 8 Tandun Barat.dan diboyong ke Polsek Tandun untuk dilakukan penyidikan.
Dari penangkapan MSH polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) Paket besar serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening.
1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dan botol air mineral aqua lengkap dengan kaca pirex dan korek api.
1 (satu) unit Handphone merek SONY jenis Experia warna Putih.
1 (satu) buah Atm Bank BRI
1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu xenia.
hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka (MSH) berasal dari bengkalis dan narkoba yang ada padanya akan dijual kepada salah seorang warga ujung batu dengan harga Rp. 15.000.000,-
Tersangka MSH disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Rilis Paur Humas Polres
(GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo