Septian Nugraha Turun Ke Dapil Dalam Rangka Sosper Penyebarluasan Perda

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Septian Nugraha

Nusaperdana.com,Mandau - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha SE, turun ke Daerah Pemilihan Kecamatan Mandau dalam agenda Sosialisasi Peraturan (Sosper) Penyebarluasan Peraturan Daerah, Sabtu (12/11) pagi. 

Bertempat di Rumah Hj.Miswati jalan Karang Anyer RT 01, RW 11 Kelurahan Air Jabatan, kehadiran Sosper Ketua Komisi IV ini didampingi Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin SH, MN dan Lurah Air Jamban Ramadhani. 

Sosper Penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk memberi pemahaman atau edukasi kepada masyarakat Perda restebusi izin bangunan  No 2 Tahun 2022 tentang  Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). 

Lurah Air Jamban, Ramadhani dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha bersama Kepala Bapenda Syafruddin hadir dalam acara Sosper penyebarluasan Perda di wilayah kami. 

"Semoga apa yang di sampaikan nanti oleh Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha dan Bapenda bisa bermanfaat kepada kita semua," ucap Ramadhani. 

Sementara itu, Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha mengatakan dengan adanya Sosialisasi Perda (Sosper) ini kita berharap masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya Kecamatan Mandau dapat memahami bagaimana proses pengajuan hingga penghitungan retribusi bangunan. 

"Kita berharap dengan adanya sosper ini kedepan pendapatan asli Kabupaten Bengkalis bisa meningkatkan untuk membantu pembangunan Bengkalis lebih baik," ucapnya. 

Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis ini, bahwa dari 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia, Kabupaten Bengkalis menduduki posisi kedua dalam realisasi pendapatan daerah tertinggi se-Indonesia Tahun Anggaran 2021.

"Saya meyakini pembangunan di Kabupaten Bengkalis akan terus tumbuh dan maju, dan semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari kemajuan tersebut," pungkasnya.

Kepala Bapenda Bengkalis Syafrudin menyampaikan materi sosialisasi terkait tata cara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) yang sebelumnya bernama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia memaparkan, pengurus diawali dengan ijin dari pihak desa atau kelurahan untuk membangun sebuah rumah ataupun ruko dan setelah mendapat persetujuan dari sempadan atau pemilik rumah sebelah. 

"Kemudian dilanjutkan ke kecamatan dan kemudian ke Dinas PUPR Dan disanalah dihitung biaya sesuai dengan luas bangunan yang akan dibangun serta penentuan jarak bangunan dengan jalan,maka setelah itu diterbitkan  retribusinya sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," terangnya.** 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar