Sesuai Permendagri, Disdukcapil Bengkalis Musnahkan 29 Ribu KTP-el Rusak dan Valid

Nusaperdana.com, Bengkalis - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis musnahkan 29 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Indentitas Anak (KIA), dan surat dokumen sementara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan KTP dan dokumen ke dalam drum lalu dibakar, disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Sektor Bengkalis dan Inspektorat Bengkalis, di Halaman Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.Kamis (18/02) dikutip dari situs resmi Diskominfotik.
Kepala Disdukcapil yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Suiswantoro mengatakan pemusnahan KTP dan dokumen sejak tahun 2019 dan 2020 yang belum sempat dimusnahkan pada periode yang lalu.
"Secara ketentuan kita dituntut untuk memusnahkan perhari, namun sepertinya tidak mungkin dilaksanakan makanya kita laksanakan secara periode 3 atau 6 bulan sekali dengan melibatkan sejumlah saksi," kata Suiswantoro.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penatausahaan KTP-el rusak atau valid. (Putra)
Berita Lainnya
Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Semangati Dua Siswa, Bupati Barru Beri Hadiah Pembeli Perangkat Belajar
Bupati Inhil Pimpin Apel Ikrar Pernyataan Sikap ASN Kesiapsiagaan Hadapi Pemilu 2019
Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Fasilitasi Pelaksanaan Pasar Murah
Geger, Warga Kosumbo Ampai Temukan Mayat Dibawah Tower XL
Bupati Asahan Melepas 302 Atlet dan Official Kontingen Asahan Pada Porprovsu XI Tahun 2022
Polres Inhil Akan Ungkap Info Kepemilikan Sejumlah Sepeda Motor Hasil Curian
Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Pelaku Ilegal Logging di Siak Kecil