Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Sesuai Permendagri, Disdukcapil Bengkalis Musnahkan 29 Ribu KTP-el Rusak dan Valid
Nusaperdana.com, Bengkalis - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis musnahkan 29 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Indentitas Anak (KIA), dan surat dokumen sementara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan KTP dan dokumen ke dalam drum lalu dibakar, disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Sektor Bengkalis dan Inspektorat Bengkalis, di Halaman Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.Kamis (18/02) dikutip dari situs resmi Diskominfotik.
Kepala Disdukcapil yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Suiswantoro mengatakan pemusnahan KTP dan dokumen sejak tahun 2019 dan 2020 yang belum sempat dimusnahkan pada periode yang lalu.
"Secara ketentuan kita dituntut untuk memusnahkan perhari, namun sepertinya tidak mungkin dilaksanakan makanya kita laksanakan secara periode 3 atau 6 bulan sekali dengan melibatkan sejumlah saksi," kata Suiswantoro.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penatausahaan KTP-el rusak atau valid. (Putra)
Berita Lainnya
Pelaku Narkotika di Tembilahan Ditangkap Polisi
GTPP Covid-19 Torut Umumkan Warga Positif ke-40 Meninggal Dunia
Sambut HUT ke Tujuh Kerinci Kanan Fishing Club, Gelar Mancing Mania
Bupati Indragiri Hilir Beri Dukungan Pada Kelompok Pengelola SPAMS Perdesaan
Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan.
Kapolres Bersama Pemkab Bengkalis Sabut Kunjungan Forkopimda Riau di Vaksinasi Suku Sakai
Di Jember, Jokowi Ungguli Prabowo
Eksepsi Tergugat Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjungpinang Kepri