Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2020 :
Setelah Penetapan Tersangka, Akhirnya Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan
Nusaperdana.com,Bengkalis – Dugaan Korupsi dana hibah KPU Bengkalis Tahun 2020, Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly yang sudah ditetapkan status tersangka beberapa bulan yang lalu, akhirnya ditahan Polres Bengkalis.
Dengan ditahannya Mantan Ketua KPU Bengkalis ini, perkara dugaan korupsi merugikan negara 4 Miliar, tersangka sebelumnya 4 orang yang sudah ditahan sekarang menjadi 5 orang.
Dimana 4 tersangka yang sebelumnya sudah ditahan Polres Bengkalis masing-masing jabatannya selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendra Rianda, Bendahara Candra dan Verifikator kegiatan soleh.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya, Selasa (1/8/2023) malam, membenar penahanan Mantan Ketua KPU Bengkalis atas nama Fadhillah Al Mausuly.
"Penahanan Mantan Ketua KPU Bengkalis itu dari hari Senin 31 Juli 2023. Sementara penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Riau," ucap AKP Firman yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkalis.**


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam, Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah se-Sumatera
Hj.Kasmarni Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Salah Satu Putra Terbaik Drs. H.Yuhelmi
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat