Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2020 :
Setelah Penetapan Tersangka, Akhirnya Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan
Nusaperdana.com,Bengkalis – Dugaan Korupsi dana hibah KPU Bengkalis Tahun 2020, Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly yang sudah ditetapkan status tersangka beberapa bulan yang lalu, akhirnya ditahan Polres Bengkalis.
Dengan ditahannya Mantan Ketua KPU Bengkalis ini, perkara dugaan korupsi merugikan negara 4 Miliar, tersangka sebelumnya 4 orang yang sudah ditahan sekarang menjadi 5 orang.
Dimana 4 tersangka yang sebelumnya sudah ditahan Polres Bengkalis masing-masing jabatannya selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendra Rianda, Bendahara Candra dan Verifikator kegiatan soleh.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya, Selasa (1/8/2023) malam, membenar penahanan Mantan Ketua KPU Bengkalis atas nama Fadhillah Al Mausuly.
"Penahanan Mantan Ketua KPU Bengkalis itu dari hari Senin 31 Juli 2023. Sementara penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Riau," ucap AKP Firman yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkalis.**
Berita Lainnya
IWO Soppeng Kunjungi 7 Korban Kebakaran di Lamajekko
Penghujung Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan dari KPK
Disperindag Meranti Temukan Bakso diduga Mengandung Babi
Musyda Terpadu Muhammadiyah Semarak, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat Inhil
1 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Simpang 4 Belilas Inhu
Camat Jatiluhur Akui Pembagian Sembako Bantuan dari PJT II Tidak Merata
Bangun Karakter Kepedulian Siswa, SMP Muhammadiyah Tembilahan Bagikan Takjil Ramadhan
Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Torut, TNI-POLRI Lakukan Patroli Bersma