Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2020 :

Setelah Penetapan Tersangka, Akhirnya Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan

Foto Ilustrasi

Nusaperdana.com,Bengkalis – Dugaan Korupsi dana hibah KPU Bengkalis Tahun 2020, Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly yang sudah ditetapkan status tersangka beberapa bulan yang lalu, akhirnya ditahan Polres Bengkalis. 

Dengan ditahannya Mantan Ketua KPU Bengkalis ini, perkara dugaan korupsi merugikan negara 4 Miliar, tersangka  sebelumnya 4 orang yang sudah ditahan sekarang menjadi 5 orang. 

Dimana 4 tersangka yang sebelumnya sudah ditahan Polres Bengkalis masing-masing jabatannya selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendra Rianda, Bendahara Candra dan Verifikator kegiatan soleh. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya, Selasa (1/8/2023) malam, membenar penahanan Mantan Ketua KPU Bengkalis atas nama Fadhillah Al Mausuly. 

"Penahanan Mantan Ketua KPU Bengkalis itu dari hari Senin 31 Juli 2023. Sementara penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Riau," ucap AKP Firman yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkalis.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar