Setelah Satu Bulan Bersembunyi, Tim Reskrim Akhirnya Berhasil Meringkus Tsk Pencurian Sepeda Motor
Nusaperdana.com, Rohul - Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasat-Res Kriminal Polres Rohul AKP Rainly Labo Laang SIK ,mengatakan tersangka pencuri pembongkar Rumah yang kita cari selama ini, telah di tangkap Sabtu tanggal 13/02/2021 sekitar Pukul 02.00 WIB."Tersangka sudah diamankan.
Terjadinya penangkapan itu,kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rianly Labolaang SIK memerintahkan Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku pencurian tersebut.dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan pengumpulan informasi dilapangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EO pada hari Sabtu (13/02/2021) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 wib di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku pencuri yang bermodus bongkar Rumah dengan mencongkel Jendela itu ber inisial EO (30) laki-laki,warga desa muara Langsat ,kecamatan Sentajo, Kabupaten Kuantan Sengingi,Riau.Masih dengan Rainly, tersangka EO ditangkap oleh Tim Opsnal disebuah rumah di daerah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka EO melakukan pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah korban lalu masuk kedalam rumah kemudian membuka pintu belakang rumah dan mengeluarkan SPM merek beat warna putih milik korban Susanto.
Tersangka EO melakukan aksinya bukan sendirian, EO mengakui bersama dengan rekan nya inisial AU ,saat ini dalam pencarian Orang (DPO) oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul.Selain melakukan pencurian di rumah korban Susanto, tersangka juga sudah pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi yaitu Di daerah rambah samo SKPA, di daerah PT SAI di daerah Kota Intan dan di Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir. terangnya kasat
Selanjutnya (EO) diamankan bersama barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) unit hp merk oppo warna biru,1 (satu) unit hp merk infinix warna dongker,1 (satu) unit hp metk oppo warna hitam,1 (satu) unit hp metk oppo warna merah,1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, 1 (satu) unit notebook merk acer warna hitam,1 (satu) unit spd motor honda beat warna putih dan 1 (satu) unit SPM honda beat warna putih,Saat ini Kasus Pencurian tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu serta Penyidik akan melengkapi bukti di TKP lainnya. dan terhadap tersangka EO disangkakan pasal 363 KUHP. (GS)


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga