Simpan Sabu, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Inhil - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Minggu 28 Maret 2021 malam.
Pelaku inisial B alias Skelo (37) diamankan dirumahnya, Jalan Yos Sudarso Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
Atas informasi yang didapat dari masyarakat, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Liber Nainggolan.
"Saat penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang diletak dilantai rumah," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi awak media.
Dari keterangan pelaku barang tersebut didapat dari Is.
"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah langsung melakukan pengembangan ke rumah Is di Jalan Pemda Desa Tanah Merah, namun Is sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan terkunci," tuturnya.
Tak pelak, rumah Is pun digeledah, akan tetapi Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tidak menemukan barang bukti.
"Pelaku B beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berat sabu belum ditimbang," pungkas AKP Warno. (Rls)
Berita Lainnya
Tanggal 6 Agustus, Polda Riau Akan Gelar Event Olahraga Bhayangkara Run
Awal Februari Polbeng Lakukan Penyeleksian Balon Direktur
Polres Inhil Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Jalan Sapta Marga Tembilahan
Demi Tugas, Polwan Ini Ikut Pam Natal Sambil Gendong Bayinya
Kemenhub Kembali Bangun 2 Kapal Penyeberangan Dukung Pariwisata Danau Toba
Satgas TMMD Memasang Gorong-Gorong Pada Pengerjaan Sasaran Semenisasi
BKMT Kampar Serahkan Alat Mandi Jenazah ke Kecamatan
Sejak Diberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Pemprov Riau Peroleh Rp 97 Miliar