Simpan Sabu, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Inhil - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Minggu 28 Maret 2021 malam.
Pelaku inisial B alias Skelo (37) diamankan dirumahnya, Jalan Yos Sudarso Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
Atas informasi yang didapat dari masyarakat, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Liber Nainggolan.
"Saat penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang diletak dilantai rumah," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi awak media.
Dari keterangan pelaku barang tersebut didapat dari Is.
"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah langsung melakukan pengembangan ke rumah Is di Jalan Pemda Desa Tanah Merah, namun Is sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan terkunci," tuturnya.
Tak pelak, rumah Is pun digeledah, akan tetapi Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tidak menemukan barang bukti.
"Pelaku B beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berat sabu belum ditimbang," pungkas AKP Warno. (Rls)


Berita Lainnya
Warga dan Pemuda Sungai Jalau Demo di DLHK Riau, Tuntut Evaluasi Aktivitas Galian C PT KKU
Bupati Afni Zulkifli Serap Aspirasi dan Bahas Persoalan Beasiswa Saat Berbuka Puasa Bersama Mahasiswa Siak di Pekanbaru
Polsek Rambah Hilir laksanakan Program JALUR jelajahi Rakyat kurang mampu
Diduga Cemari Udara, Asap PKS Bina Baru Disorot, LPPNRI Kampar Minta Pemerintah Bertindak
Spora Kemandirian di Tapung Hulu: Ibu-Ibu Seroja Rintis Sentra Jamur Tiram
Joker Si Penadah Dinamo dan Trafo Las Hasil Curian di Amankan Polsek Tualang
Bupati Kampar Hadiri Khatam Al Quran dan Bukber, Sebut Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi
Bupati Kampar Cek Kesiapan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Gobah