Soal Disiplin ASN, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Nusaperdana.com, Bengkalis – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP yang terdiri dari 46 Pasal dan ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2021, serta ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, diundangkan pada tanggal yang sama.
Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, lantas bagaimana dengan "nasib" PP Nomor 53 Tahun 2010 yang selama ini menjadi acuan dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Terkait hal itu, dalam Pasal 45 angka 3., dijelaskan, pada saat PP 94 Tahun 2021 berlaku, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui secara lengkap PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mutadis mutandis berlaku untuk calon PNS.
Sumber : Diskominfotik Bengkalis


Berita Lainnya
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan