TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Soal Disiplin ASN, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Nusaperdana.com, Bengkalis – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP yang terdiri dari 46 Pasal dan ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2021, serta ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, diundangkan pada tanggal yang sama.
Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, lantas bagaimana dengan "nasib" PP Nomor 53 Tahun 2010 yang selama ini menjadi acuan dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Terkait hal itu, dalam Pasal 45 angka 3., dijelaskan, pada saat PP 94 Tahun 2021 berlaku, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui secara lengkap PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mutadis mutandis berlaku untuk calon PNS.
Sumber : Diskominfotik Bengkalis


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun