Soal Heboh LKS, LSM Penjara Surati Kabid Nandang Priatna Beri Waktu 14 Hari untuk menjawab
BANGKINANG (Nusaperdana.com) - LSM Penjara Kabupaten Kampar memandang serius persoalan penjualan Lembar Kerja Siswa atau disingkat LKS oleh sekolah kepada murid-murid.
Untuk itu, LSM Penjara mengatakan telah menyurati Kabid Nandang Priatna untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai polemik ini.
"Nandang sudah kita surati. Kita akan tunggu klarifikasi dari Nandang mengenai persoalan polemik penjualan LKS ini," ujar Muslim kepada wartawan, Senin 16 Agustus 2021.
Nandang, kata Muslim diberi waktu selama 14 hari untuk memberi penjelasan tertulis kepada LSM Penjara yang dia pimpin.
Sebelumnya, Kabid Nandang Priatna disebut Kadis Pendidikan, Muhammad Yasir tidak terlibat dalam menjual buku LKS kepada murid-murid.
Yasir juga mengklaim bawahannya Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Nandang Priatna tidak pernah memberikan arahan kepada para kepala sekolah untuk menjual buku-buku LKS ini baik arahan lisan apalagi tertulis.
Yasir mengaku sudah bertanya kepada Nandang, termasuk ia juga telah bertanya kepada dua orang kepala sekolah yang diketahui telah menjual buku LKS kepada murid-murid.
"Pengakuan Nandang tidak ada (terlibat). Saya juga sudah tanya dua kepala sekolah. katanya (Nandang) tidak terlibat. Katanya Pak Nandang saja tidak terlibat, apalagi Pak Kadis," ucap Yasir menirukan pengakuan yang ia sebut dari dua kepala sekolah itu beberapa hari lalu. (Redaksi)??????


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu