LBHK Markfen Justice Audiensi Bersama Dandim 0314/Inhil
Pesona Batik Mandau Kreasi Budaya Bersinar di Hari Batik Nasional 2024
Paslon Abdul Wahid-SF. Hariyanto Menerima Dukungan Berbagai Paguyuban
Kapolres Inhil Terima Audiensi LBHK Markfen Justice
Sodomi 6 Bocah, Pria di Siak Hulu Ditangkap Polsek Siak Hulu
NUSAPERDANA.COM, SIAK HULU- Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial ED (52) warga Kecamatan Siak Hulu. Polisi menyebut pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 6 orang anak.
"Penangkapan dilakukan Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024). Korbannya 6 anak bawah umur yang semuanya lelaki dan pelaku nyaris di hajar oleh warga" kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024).
Rentang usia korban sekitar 5 sampai 12 tahun dan perbuatannya dilakukan di rumah pelaku. "Tidak tertutup kemungkinan, pelaku bertambah,"ujarnya.
Terbongkarnya kasus sodomi ini pada Kamis (5/9/2024) sekitar jam 22.10 Wib, orang tua salah satu korban LU bergotong royong di Masjid.
"Kemudian pelaku mengajak LU untuk membeli martabak namun pada saat itu LU tidak mau selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut,"ungkap Kapolsek.
Hari berikutnya Jum'at (6)9/2024) LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU.
"Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah sholat jumat orang tua korban di panggil dan menyampaikan apa yang telah dialami oleh anaknya,"terang Kapolsek.
Setiap pelaku melakukan perbuatan bejadnya, ia memberikan korban uang Rp 50 ribu. "Hal ini sudah dilakukan kepada korban sebanyak 7 kali dan korban mengakui kepada orang tuanya."ujarnya.
Dan warga sekitar dan hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui adalah 5 orang lainnya menjadi korban pencabulan sodomi yang dilakukan pelaku.
"Mendengar hal itu, keluarga korban dan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku,"tambahnya .
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak masyarakat
"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan mengamankan dibawa ke Polsek Siak Hulu,"ungkap Kapolsek
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, "pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban dan pelaku mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan pelaku,"terangnya.
Dari hal itu, pelaku kita jerat Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP.
Berita Lainnya
Hadiri Program Bina Lingkungan, Arfan: ''Semoga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar''
Rombongan IKMR Bengkalis Salurkan Bantuan dan Trauma Healing korban Gempa Pasaman
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Pengukuhan PMRJ
464 Atlet Bengkalis Dari 26 Cabor Siap Berlaga di Porprov Ke X Kuansing
Dewi Aryani: Sebelum Terbit PP Karantina, Walkot Tegal Harus Geser Beton di Jalan
Ini Kata Polda Riau Soal Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram
Wakil Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK Kabupaten Asahan Tahun 2022
Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pengedar Shabu