Sosialisasi Lembaga Adat Desa Dalam Rangka Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa
Nusaperdana.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. M. Wardan MP yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Inhil Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs.H.Masdar MH, membuka secaa resmi sosialisasi lembaga adat desa dalam rangka percepatan pembentukan lembaga adat desa di Kabupaten Indragiri Hilir, senin (28/03/2022) pagi.
Pembukaan Sosialisasi ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Staf Ahli Bupati.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas PMD, Ketua Adat majelis kerapatan adat LAMR Inhil, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau, dan di ikuti oleh 30 orang Kepala Desa dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Drs.H.Masdar. MH menyampaikan, berdasarkan peraturan Bupati Inhil nomor 74 tahun 2020, lembaga adat desa (LAD) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prkakarsa masyarakat desa.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, LAD dapat dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, dan dengan memenuhi sejumlah persyataran diantaranya berasaskan pancasila dan UUD 1945, aktif menjaga dan mengembangkan nilai adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat.
"Atas nama pemerintah Kabupaten Inhil, saya menyambut baik atas di selenggarakannya kegiatan sosialisasi LAD untuk percepatan pembentukan LAD se-Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 ini" ungkap Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada para peserta untuk dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber pada sosialisasi ini dengan baik dan seksama.


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi