Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi UU Kekerasan Seksual

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, Ir. Jumingan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).
Dalam amanat yang dibacakan Jumingan, Bupati dr. Erik Astrada Ritonga, MKM mengatakan, kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pelanggaran HAM, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan" katanya.
Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, perwakilan Kantor Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(IS)
Berita Lainnya
Jum'at Berkah Akhir Ramadhan Polsek Mandau Tebar Kebaikan di Panti Asuhan
Kepala Bapenda Kampar Kembali Santuni Anak Yatim dan Bantu Guru TPA
Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pencurian yang Beraksi di Bandara Tempuling
Kebun Karet Digusur Warga Koto Tuo Laporan Polisi
Diskominfopers Berikan Data Dinkes, Gamari Akui Ada Mis Informasi
Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar
Tim Justisi Gabungan Di Kampar Tindak Pelanggar Protkes Di Kasawan Plaza Bangkinang
TP PKK dan DWP Kampar Serahkan Sembako di Dua Kecamatan