Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi UU Kekerasan Seksual
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, Ir. Jumingan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).
Dalam amanat yang dibacakan Jumingan, Bupati dr. Erik Astrada Ritonga, MKM mengatakan, kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pelanggaran HAM, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan" katanya.
Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, perwakilan Kantor Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(IS)


Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar