Tabir Pembunuhan Berencana Warga Desa Teluk Kelasa Terungkap, Sat Reskrim Polres Inhil Ringkus Pelaku
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tabir kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang korban berinisial Y (57), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (20/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Inhil, Polsek Keritang dibantu Tim Jatanras Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan berinisial S (42) yang diketahui merupakan warga Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, kejadian berawal saat ditemukannya Y (57) dalam kondisi tak bernyawa oleh sang suami di rumahnya pada 2 September sekira pukul 19.30 WIB.
"Korban ditemukan di kamar depan rumahnya dengan kondisi telentang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah dalam konferensi pers, Jumat (24/9/2021) pagi di aula Rekonfu Mapolres Inhil, Tembilahan.
Kapolres mengatakan, kecurigaan meninggalnya korban dengan cara tidak wajar muncul saat keluarga memandikan jenazah korban. Saat itu, mulut korban mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga.
"Kecurigaan semakin menguat, ketika diketahui barang berharga berupa perhiasan milik korban hilang. Namun begitu, korban tetap dimakamkan," ungkap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian berselang beberapa hari, tepatnya pada 16 September setelah berembuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara keji, yang mana pelaku menjerat leher korban menggunakan tali plastik yang didapat dari rumah korban sendiri.
"Setelah berhasil mendapat tali itu, pelaku menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres.
Usai membunuh korban, diungkapkan Kapolres, pelaku melucuti barang berharga berupa perhiasan milik korban. Lantas, pelaku pun beranjak menuju ke Tembilahan untuk menjual perhiasan tersebut kepada penjual emas dengan alasan membantu menjualkan emas milik mertuanya.
Kapolres mengatakan, pelaku memang telah merencanakan pembunuhan korban sejak sebulan sebelum kejadian. Hanya saja, rencana tersebut baru dijalankan pada 2 September lalu, sekira pukul 02.15 WIB.
Diketahui, bahwa pelaku dan korban telah saling kenal cukup lama. Pelaku berpura-pura menjadi 'orang pintar' yang memiliki kemampuan khusus dan korban pun menggunakan jasa pelaku.
"Pelaku berpura-pura menjadi dukun yang mampu membuka aura korban. Kedekatan ini dimanfaatkan pelaku untuk dapat masuk ke rumah korban dengan mudah dan pelaku sempat menghubungi korban sebelum kedatangannya ke rumah korban," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilah lebih dari Rp 9.000.000,-, 2 unit handphone lengkap dengan kotaknya yang baru dibeli pelaku dari uang hasil penjualan perhiasan milik korban dan sebuah buku tabungam beserta kartu ATM.
Akibat tindakannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau