Tambang Pasir di Petapahan dengan Santai Beroperasi, Diduga Ilegal
Nusaperdana.com, Kampar - Tambang Pasir Di Petapahan Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau, Kata Camat Tapung Sofiandi, mengatakan tidak ada izin dan ilegal dan juga seluruh tambang dan galian C tidak ada satupun izinnya di Tapung.
"Iya tambang pasir di Petapahan tidak ada izinnya, dan termasuk galian c atau Galian tanah timbunan tidak ada kita dari kecamatan mengeluarkan rekomendasi," kata Camat Tapung di ruangan kerja Nya, Kamis 23 Febuari 2023.
Lanjut di terangkan camat Tapung Sofiandi, terkait penertiban Galian c atau tambang pasir dan tanah timbunan, itu wewenangnya penegak Perda di dalam nya ada sepert di situ Sat Pol PP dan polisi dan TNI Juga.
"Yang bisa menertibkan Galian c atau tambang pasir ilegal itu wewenang nya tim yustisi, di dalam Tim yustisi itu ada Pol PP dan polisi dan TNI," sebutnya.
Di jelaskan lebih lanjut, sekarang kalau izin Galian c atau tambang pasir, itu sudah provinsi, kalau dulu nya itu pusat, sekarang sudah di tarik ke provinsi lagi.
" Kalau izin galian c itu menimalnya atau meksimalnya lahannya, baru bisa di keluarkan oleh pusat atau provinsi izinnya, itu lahannya harus 50 ribu meter persegi ya itu 5 hektar baru bisa di keluarkan izinnya," pungkasnya.


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek