Tambang Pasir di Petapahan dengan Santai Beroperasi, Diduga Ilegal
Nusaperdana.com, Kampar - Tambang Pasir Di Petapahan Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau, Kata Camat Tapung Sofiandi, mengatakan tidak ada izin dan ilegal dan juga seluruh tambang dan galian C tidak ada satupun izinnya di Tapung.
"Iya tambang pasir di Petapahan tidak ada izinnya, dan termasuk galian c atau Galian tanah timbunan tidak ada kita dari kecamatan mengeluarkan rekomendasi," kata Camat Tapung di ruangan kerja Nya, Kamis 23 Febuari 2023.
Lanjut di terangkan camat Tapung Sofiandi, terkait penertiban Galian c atau tambang pasir dan tanah timbunan, itu wewenangnya penegak Perda di dalam nya ada sepert di situ Sat Pol PP dan polisi dan TNI Juga.
"Yang bisa menertibkan Galian c atau tambang pasir ilegal itu wewenang nya tim yustisi, di dalam Tim yustisi itu ada Pol PP dan polisi dan TNI," sebutnya.
Di jelaskan lebih lanjut, sekarang kalau izin Galian c atau tambang pasir, itu sudah provinsi, kalau dulu nya itu pusat, sekarang sudah di tarik ke provinsi lagi.
" Kalau izin galian c itu menimalnya atau meksimalnya lahannya, baru bisa di keluarkan oleh pusat atau provinsi izinnya, itu lahannya harus 50 ribu meter persegi ya itu 5 hektar baru bisa di keluarkan izinnya," pungkasnya.


Berita Lainnya
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers
Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Jalan Utama Pintu Masuk Pasar Terubuk Bengkalis Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra