UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Tanah eks PT. Karya Dayun sudah Sah di Miliki PT. DSI sesuai keputusan Makamah Agung RI
Nusaperdana.com,Siak--Hakim PTUN Jakarta meyindangkan objek yang telah inkrah dan juga telah di Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Siak,Kamis(04/05/2023).
Kuasa hukum PT DSI Anton sitompul,SH.MH dan Suharmansyah SH. MH melakukan Diskusi dengan Awak media mengenai lahan PT. DSI yang banyak di perbincangan di Media, beliau menyampaikan bahwa PT. DSI lah Pemilik Sah Lahan Eks PT. Karya Dayun.
“Putusan sudah berkuatan hukum dan sudah di eksekusi oleh PN. Siak dan telah diserahkan kepada PT. DSI masih di anulir oleh PT. Karya Dayun melalui Pengadilan Tata Usaha Jakarta padahal Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkuatan Hukum tetan dan Sudah di eksekusi jangan di lecehkan/di hina lagi yang dilakukan memalui persidangan di PTUN jakarta,”Ujar Anton Sitompul ini.
“Seharusnya Seluruh lembaga di Repbulik ini atau intasi sipil maupun militer harus patuh dan taat hukum, putusan yang sudah berkuatan hukum tetap dan telah pula di ekssekusi tidak boleh di tafsir atau dikaji lagi oleh siapa pun,”Tuturnya kembali.
Di timpali lagi oleh kuasa hukum PT. DSI Suharman SH beliau mengatakan apa pun yang dilakukan oleh Pihak Eks PT. Karya Dayun sudah kandas.
“Perlawan Eksekusi yang dilakukan oleh PT. Eks Karya Dayun an. Jimmy, Steven loren, kobrin, Chero, Indriany Mok Semuanya kandas dan di tolak oleh PN. Siak sampai hari ini, Siapa pun pihak PT. Karya Dayun yang akan mengajukan perlawanan adalah perbuatan yang melawan hukum dapat di periksa dan diambil tindakan hukum baik pidana maupun perdata,” Ujar Suharman Kuasa hukum PT. DSI tersebut.
“Karena hal ini melanggar dan tidak patuh terhadap hukum sebab seluruh SHM PT. Eks Karya Dayun sudah di nyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, Dan barang siapa yang mengunakan SHM tersebut dapat dikenakan sangsi pidana pasal 263 jo 266 KUHP pengunaan Surat Palsu,” Pungkas Suharman kembali.(Donni)
Berita Lainnya
Program 7 Berkah Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Walikota Tinjau Vaksinasi Masal Masyarakat di 5 Kecamatan
Kenang Proses Pemekaran, H Dani M Nursalam: Desa Petalongan, Desa yang Beruntung
DPC PPP Inhil Gelar Muscab ke VIII, ini Harapan Agus Salim
Kapolres Tana Toraja Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Demi Kelengkapan Adminduk Masyarakat, Disdukpencapil Inhil Jemput Bola ke Pulau Burung
Bengkalis Raih Penghargaan Gelanggang Award 2024
Kodim 0712/Tegal Gelar Lomba Komputer Tingkat Koramil