Tangkap Pacar DPO Sabu 40 Kg, Ini Penjelasan Kasat narkoba Polres Bengkalis

Foto Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando SE

Nusaperdana.com,Bengkalis - Jajaran Sat Narkoba Poles Bengkalis sampai kini masih melakukan pengembangan kasus penangkapan narkoba jemis sabu 40 Kg di jalan Tanjung Jati belakang RSUD kota  Dumai, Kamis (09/09/21) sekira pukul 07.30 Wib lalu. 

Saat itu, petugas Sat Narkoba berhasil menangkap tiga tersangka yang semuanya warga kecamatan Bengkalis dengan mendapatkam upah Rp4 juta perkilonya. Pertama inisial WW (23) warga desa Klemantan, R alias Jamal (22) warga Kllemantan Barat, dan MI (22) warga jalan Pertanian, desa Senggoro.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, bahwa pengembangan dilakukan, karena ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut ada dua tersangka lagi yang kini masih DPO. 

"Pertama inisial D alias Dul selaku becak laut yang membawa sabu, dan AA als Empul, berperan sebagai pengupah ketiga kurir yang sudah kita tangkap, "terang Kasat, Kamis (30/09/21).

Dijelaskan, hasil pengembangan kini sudah ada titik terang. Karena pacar salah salah satu DPO si Empul berinisial I (20) tahun sudah ditahan pada hari Kamis pekan lalu saat di desa Klemantan. Dia dijerat UU narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 138 yang berbunyi menghalang-halangi penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Cewek I ini warga Kabupaten Meranti. Memang saat kita lakukan tes urine hasilnya negatif, akan tetapi I tersebut sudah melakukan pembohongan kepada penyidik dalam proses pengejaran terhadap DPO pacarnya si Empul, "tambah Kasat. 

Menurutnya, DPO si Empul itu merupakan saksi kunci peredaran narkoba 40 kg yang kini telah disita. Artinya jika si Empul sudah tertangkap, maka diharapkan akan terbongkar siapa yang menyuruh dan siapa pemiliknya.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kemudian peran serta masyarakat juga kita perlukan. Apabila informasi dari masyarakat ini benar dan DPO berhasil ditangkap, maka kami akan memberikan kopensasi kepada informan tersebut, "tutup Toni.

Sebelumnya, pada awal bulan September Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi, bahwa setelah hari kemerdekaan Malaysia akan ada narkotika jenis sabu masuk ke perairan pulau Bengkalis dari negara Malaysia. 

Atas info ini, Sat Narkoba menggandeng Sat Polair dan BC Bengkalis agar info ini bisa menjadi pengungkapan dengnn jumlah narkotika yang signifikan. Sehingga pada hari Minggu (05/09/21), team gabungan mendektisi ada warga Selat Baru, Kecamatan Bantan D alias Dul berangkat ke Malaysia dengan Speed.

Namun pada saat itu, team belum mendapat kepastian Dul akan membawa narkotika ke Pulau Bengkalis, team terus melakukan lidik. Sehingga pada hari Selasa (07'09/21), team mendapatkan info warga setempat, bahwa Dul ke Malaysia akan menjemput narkotika, dan akan dibawa ke wilyah Dumai melalui Roro Bengkalis dengan motor Matik warna abu-abu.

Kemudian team mulai melakukan pemantau di seputaran Roro Bengkalis, dan menemukan orang yang dicurigai. Namun team tidak bisa bertindak karena target sepertinya tidak membawa apa-apa. Namun team terus mengikuti sepeda motor Vario warna abu-abu yang dicurigai dan stanby di salah satu penginapan di Sei. Pakning.

Kemudian, saat itu Satpol Air dan BC Bengkalis menginformasikan ada speed yang dicurigai ke arah Sepahat pada pukul 02.00 WIB pada hari Kamis (09/0921). Selanjutnya team Sat Narkoba posisi masih memantau pengendara sepeda motor yang sedang nginap di Sei. Pakning. 

Ketika team melihat keluar ke arah Bukit batu, dengan tidak membawa apa-apa. Namun setibanya di Desa Sepahat team kehilangan jejak target namun team yang stanby di kota Dumai melihat sepeda motor tadi lewat dengan membawa kotak-kotak besar.

Saat itu, team terus mengikuti dan melihat meletakkan kotak tersebut di belakang Rumah sakit Umum Daerah Dumai, namun team belum yakin jika yang dibawa itu narkotika. Karena ada gerak gerik yang mencurigakan, maka team mengamankan orang tersebut setelah sempat kejar-kejaraan dari Dumai sampai ke Bangsal Aceh. 

Dan setelah diamankan pelaku berjumlah tiga orang inisial WW, R dan MI mengakui, baru selesai mengantarkan sabu sebanyak 40 kg, disuruh oleh Empul, sistem buang atau letak ditempat dengan tidak ketemu penerima. 

Kemudian dari ketiga orang tersangka itu, dengan mengantarkan sabu itu mendapatkan upah Rp4 juta perkilo dibagikan tiga orang. Namun selepas ditangkap, mereka baru mendapatkan DP Rp5 juta. 

Selain 40 Kg sabu, Polisi juga mengamankan 3 unit handphone android, 1 Unit handphone iphone, 1 unit sp motor honda Vario, 1 unit sp motor yamaha Nmax.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar