Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Team Kucing Hitam dari Sat Narkoba Polres Simeulue Berhasil Kipas Bandar Narkoba Mariyuana
Nusaperdana.com, Simeulue - Demi untuk menyelamatkan Generasi Muda dan generasi Emas Aceh, Khususnya diwilayah kepulauan Simeulue, kali ini Team "KUCING HITAM" dari Sat Narkoba Polres Simeulue dibawah kendali Kasat IPDA Jh. Sialagan berhasil menerkam mangsanya sibapak pelaku kejahatan Pengedar Narkoba Ganja, Yakni, inisial MHD (53), yang merupakan Warga Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada hari Selasa (10/11/2020) Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan, Kali ini kami bukan menangkap Bandar Narkoba Sabu, tetapi kami berhasil menangkap Bandar Narkoba jenis Ganja yang berinisial MHD.
Selain itu Tim Kita juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sedang yang isinya Narkotika Jenis Ganja dengan total berat keseluruhannya 35,46 Gram yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial MHD tersebut.
“Kita tangkap tersangka MHD berdasarkan informasi dari masyarakat, saat dilakukan penyelidikan dan Pengintaian kita berhasil menangkap MHD berikut dengan barang buktinya” ungkap Jh. Sialagan
Lebih lanjut Kasat menjelaskan didapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Bandar Narkoba Ganja, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Ganja, bahkan memasok dan mengedar barang haram tersebut Ke Pulau Simeulue.
Mendapati informasi itu Tim Kucing Hitam Resmob dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dengan hitungan detik langsung Bergerak Cepat mengatur Strategi Taktik, teknik yang terbaru untuk melakukan pengintaian dengan cara tiarap sambil merayap digegelapan dilokasi yang diimformasikan tersebut.
Sekira pukul 22.23 WIB, target sasaran kami, pada saat itu sedang berjalan kaki di belakang kantor telkom di Dusun Desa tersebut.
Dan Team Kucing Hitam langsung menerkam melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tidak meleset sedikitpun, kami berhasil menemukan barang haram tersebut pada MHD.
“Menurut Pengakuan MHD, barang Bukti Ganja tersebut di dapat dari inisial DD (DPO) asal Sumatra Utara Medan, dan sedang dilakukan penyelidikan atau pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan
Kini tersangka MHD diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 35,46 (tiga puluh lima koma empat puluh enam) Gram, dan 25 (dua puluh lima) lembar kertas rokok merk 235. Juga turut diamankan1 (satu) unit handphone merk Azus warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1), (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, jelas Jh. Sialagan. (Ris)


Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center