Tegas dalam MoU Pemkab Kampar Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tambang Galian C Ilegal

Nusaperdana.com, Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar sudah gerah dengan keberadaan Tambang Galian C ilegal yang menjamur di banyak kecamatan.
Kegerahan itu dapat tergambar dari butir-butir MoU antara Pemkab dan aparat penegak hukum, terutama pada poin keenam. Dalam poin keenam tersebut dinyatakan;
"Terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin akan dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum" bunyi butir Nota Kesepahaman yang dibuat antara Pemkab Kampar dengan Aparat Penegak Hukum pada Agustus 2022 lalu.
Dalam MoU tersebut dijelaskan, hampir seluruh tambang Galian C baik di Kecamatan Tambang maupun di kecamatan lainnya tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam poin kedua dari Memorandum of Understanding (MoU) itu. Meski MoU ini telah disepakati sejak 22 Agustus 2022 lalu, namun, hingga kini tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut belum terlihat efektif, karena masih ditemukan banyak aktivitas tambang ilegal di lapangan.
Berita acara MoU itu sendiri ditandatangani oleh Penjabat Bupati Kampar, Kamsol, ditandatangani oleh Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Dandim Letkol Arh Mulyadi SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman, serta ditandatangani pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, I Dewa Gede Budi Asmara.
Menjamurnya Galian C ilegal di Kabupaten Kampar tentu saja berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Bahkan keberadaan tambang pasir maupun batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) akan memberikan dampak buruk jangka panjang pada ekosistem sumber air.
Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Tidak hanya soal kerusakan alam dan lingkungan, tambang ilegal golongan C ini membuat daerah rugi tidak sedikit. Sebab, kekayaan alam daerah terus dikeruk tanpa berkontribusi menyetor pajak dan retribusi. Padahal, Kabupaten Kampar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari mineral bukan logam dan bebatuan.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161-nya, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Salahsatu Tersangka Pengeroyokan
Abdul Wahid: RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
Jelang Lebaran BPOM dan Dinkes Inhu, Sidak di Pasar Soegih Belilas
Ketua BMI Madina Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sekretaris TKD Jokowi-Ma'ruf
Hari Pertama Dinas, Bupati dan Wabup Silaturahmi ke Instansi Vertikal
Bupati Lepas Pawai Ta'aruf 1Muharram 1444 Hijriyah di Kecamatan Mandau
Kisah Driver Gojek Diajak Pelanggannya 'Ikeh': Masuk Saja, Sepi Kok!
Diduga SMAN 4 Mandau Lakukan Pungli Terhadap Murid Yang Terlambat Masuk