Tegas, Polisi Pulangkan Pengendara yang Tak Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Aparat kepolisian di wilayah perbatasan mengambil sikap tegas dalam memutus mata rantai Covid-19. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 langsung disuruh putar balik.
KBO Binmas Polres Torut Ipda Pilipus ML melaksanakan pengecekan terhadap pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara dan memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
"Pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) untuk putar balik kendaraan," katanya kemarin.
Hal itu dilakukan sesuai surat edaran Bupati Toraja Utara dalam menjaga wilayah untuk mencegah penyebaran virus ini. Apalagi antisipasi transmisi lokal.
Sementara Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma SIK MH menambahkan, perbatasan merupakan pintu masuk bagi pendatang atau pun masyarakat yang dari luar. "Makanya kita perketat perbatasan," sebutnya.
Perwira berpangkat dua melati itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan selalu melakukan sosial distancing dan physical distancing.
"Ini juga demi kebaikan kita semua. Karena yang kita lawan ini adalah tidak berwujud," harapnya. (Hms/Arie)


Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono