Tegas, Polisi Pulangkan Pengendara yang Tak Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Aparat kepolisian di wilayah perbatasan mengambil sikap tegas dalam memutus mata rantai Covid-19. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 langsung disuruh putar balik.
KBO Binmas Polres Torut Ipda Pilipus ML melaksanakan pengecekan terhadap pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara dan memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
"Pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) untuk putar balik kendaraan," katanya kemarin.
Hal itu dilakukan sesuai surat edaran Bupati Toraja Utara dalam menjaga wilayah untuk mencegah penyebaran virus ini. Apalagi antisipasi transmisi lokal.
Sementara Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma SIK MH menambahkan, perbatasan merupakan pintu masuk bagi pendatang atau pun masyarakat yang dari luar. "Makanya kita perketat perbatasan," sebutnya.
Perwira berpangkat dua melati itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan selalu melakukan sosial distancing dan physical distancing.
"Ini juga demi kebaikan kita semua. Karena yang kita lawan ini adalah tidak berwujud," harapnya. (Hms/Arie)


Berita Lainnya
Harga Kelapa Inhil Anjlok, IPRY Desak Pusat Perkuat Pasar Domestik
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan