Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Tekankan Penggunaan Masker, Kapolres dan Dandim 0314/Inhil Tegur Pengendara dan Pedagang di Pasar Wadai
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan dan Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal menekankan penggunaan masker bagi para pengendara dan pedagang di sekitar lokasi pasar wadai Jalan M. Boya Tembilahan. Upaya tersebut dilakukan dengan cara terjun langsung memberikan teguran secara humanis kepada para pengendara dan pedagang.
Kapolres dan Dandim 0314/Inhil menyisir hampir sepanjang jalan M. Boya, Tembilahan. Mereka memberikan teguran sekaligus pengarahan kepada setiap pengguna jalan dan pedagang yang tidak menggunakan masker.
Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani, SIK mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dibarengi dengan aksi bagi-bagi masker ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pengendara, pedagang bahkan warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Maka dari itu, kita turun membagikan masker. Sosialisasi juga dilakukan sembari membagikan masker untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di masa pandemi Covid-19," ujar Rosna di sela kegiatan, Rabu (29/4/2020) sore.
Dalam kesempatan ini, Rosna mengimbau agar masyarakat secara luas dapat menggunakan masker, terutama pada saat berada di luar rumah. Sebab, menurutnya, penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk menghindari diri dari paparan virus corona.
"Untuk mencegah penularan virus corona antara orang ke orang, mari kita semua mengenakan masker. Kurangi juga aktifitas di luar rumah," imbau Rosna.
Rosna mengatakan, mulai besok Kamis tanggal 30 April 2020, Polres Inhil bersama Kodim 0314 Inhil serta Forum LLAJ Kab. Inhil tidak memperkenankan, khususnya para pengendara untuk melintas di sepanjang jalan M. Boya tanpa menggunakan masker. Jika hal itu terjadi, maka petugas dengan tegas akan meminta para pengendara memutar balik kendaraannya untuk mengambil masker atau tidak diperkenankan melintasi jalur tersebut.
"Selain jalan M. Boya, larangan ini juga akan diberlakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan di Kota Tembilahan secara bertahap. Mudah-mudahan, warga, khususnya pengendara dapat memahami pentingnya penggunaan masker pada masa pandemi ini," tukas Rosna.
Para pengendara dan pedagang yang menjadi target sosialisasi tampak mengikuti arahan Kapolres dan Dandim 0314/Inhil. Sosialisasi dan kegiatan pembagian masker berlangsung lancar. Tak hanya pedagang dan pengendara, warga sekitar lokasi, baik tua maupun muda yang terlihat tidak menggunakan masker pun mendapat teguran.
"Mari bersama kita memutus penyebaran Covid-19 dengan mengikuti Protokol Pemerintah," ajak Rosna mengakhiri.


Berita Lainnya
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa