Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
NUSAPERDANA.COM, BANGKINANG KOTA – Proyek strategis peningkatan jalan di Jalur HR Soebrantas menuju Kompleks Kantor Bupati Kampar, Provinsi Riau, hingga Senin (8/12/2025) masih terbengkalai. Pekerjaan yang seharusnya rampung terhambat konflik dengan warga, sementara waktu terus berjalan dengan akhir tahun 2025 yang hanya tinggal hitungan hari.
Ketegangan di lokasi proyek tidak hanya berupa aktivitas yang mati suri, tetapi juga terpampang jelas dalam bentuk dua spanduk peringatan keras. Satu spanduk bertuliskan, "Pernyataan Hukum: Menghalangi pekerjaan proyek adalah tindakan pidana dan ancaman pidananya 1 sampai 5 tahun." Spanduk lainnya berisi peringatan serupa, namun hanya satu yang mencantumkan logo resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Di sampingnya, papan nama proyek dengan anggaran fantastis Rp 4,084,728,000 dari APBD Kampar tetap berdiri kokoh, menjadi kontras dengan lokasi yang sepi pekerjaan.
Menanggapi stagnasi ini, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyuarakan kekhawatiran sekaligus mendesak tindakan tegas. “Sudah seharusnya pengerjaan jalan ini dilanjutkan. Pemerintah daerah tidak boleh takut dengan gangguan. Jika ada hambatan di lapangan, minta bantuan pengamanan dari Kepolisian,” tegas Daulat kepada wartawan di Bangkinang Kota.
Desakannya dilatari oleh urgency waktu. “Apalagi tahun 2025 akan segera berakhir. Proyek ini harus segera dilanjutkan,” imbuhnya, menyoroti potensi pemborosan anggaran dan gagalnya target pembangunan jika terus tertunda.
Dari internal pemerintah, komitmen untuk melanjutkan proyek tetap dikumandangkan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, ST, MT, saat dikonfirmasi menyatakan, “Insyaallah akan kita lanjutkan pengerjaan jalan Soebrantas menuju kantor Bupati Kampar.” Pernyataan singkat ini mengulang komitmen yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, namun belum terlihat realisasi nyata di lapangan.
Proyek dengan pelaksana kontraktor CV Duta Multi Artha dan konsultan pengawas CV Kembar Laksana Konsultan ini kini berada di persimpangan. Di satu sisi, tekanan dari pemantau agar pemerintah bertindak tegas dan menggunakan otoritasnya, termasuk melibatkan aparat. Di sisi lain, akar masalah—yakni persoalan ganti rugi dengan warga—tampaknya belum menemui titik terang yang berkeadilan.
Publik kini menunggu: akankah Pemkab Kampar mengedepankan pendekatan dialog dan negosiasi yang humanis untuk menyelesaikan sengketa dengan warga? Atau, spanduk ancaman pidana itu adalah pertanda bahwa langkah represif dengan melibatkan aparat akan diambil untuk memaksakan pembangunan? Jawabannya akan menentukan tidak hanya kelanjutan proyek, tetapi juga citra pemerintah dalam menyelesaikan konflik sosial demi pembangunan.
Pilihan itu harus diambil cepat. Tenggat waktu akhir tahun 2025 bagai pedang damocles yang mengancam efektivitas belanja daerah dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek.


Berita Lainnya
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan
Terkait Biaya Kompetensi Kepala Madrasah Rp 2,9 Juta di Kampar, Ini Penjelasan Kemenag