Tenggelam di Waduk Jatiluhur Saat Mancing, Pria 33 Tahun Ini Tak Kunjung Ditemukan
Nusaperdana.com, Purwakarta - Tenggelamnya Pria Berusia 33 tahun di Danau Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Yang berniat memancing ikan di Kolam Jaring Apung (KJA) pada hari jum'at siang tanggal 01 Mei 2020 sekitar pukul 12:00 wib.
Menurut informasi salah seorang warga di TKP, Juhara yang seringa di sapa Ayah, bahwa korban bernama Ujang Sulaeman berasal dari warga Desa Cihuni Rt 001/001, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.04/05/2020
Menurut keterangan juhara, Korban naik bargas kearea Kolam Jaring Apung bersama dua kawannya untuk memancing ikan dan setalah itu korban mengajak dua kawannya lomba berenang menuju kolam berikutnya, dengan jarak sekitar 50 meter. Dua kawannya itu enggan untuk melakukan ajakan korban sehingga korban meloncat dan berenang sendirian, sekitar dua meter lagi sesampai tujuan dikolam berikutnya, korban tiba tiba tidak menunjukan dirinya dan hilang tengelam bersama air gelombang danau itu,
"Korban tenggelam ketika hampir sampai abrak tempat jalan kaki di kolam jaring apung, saya menduga korban mengalami keram di bagian kakinya sehingga tidak bisa naik kepermukaan air lalu tenggelam." Ucap Juhara warga serempat
Sampai saat ini Senin tanggal 04 Mei 2020 korban belum bisa ditemukan oleh tim dari Basarnas ataupun warga yang ikut mencarinya di sekitar tempat kejadian, tim akan terus berupaya melakukan pencarian sampai korban ditemukan. (Anda, s)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi