UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Masyarakat Kecewa Proses Hukum di Kejari Kampar Lamban
KAMPAR,- Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar. Kekecewaan tersebut disebabkan karena laporan kasus Praktik Mafia tanah kas desa seluas 39 hektar (H) yang telah di SKT kan oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi telah 6 bulan jalan ditempat di Kejari Kampar.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya di Indra Sakti, Kamis sore (14/12) dengan tegas mengatakan, kami merasa kecewa dengan kinerja Kajari Kampar karena sudah 6 bulan kasus tanah kas Desa Indra Sakti jalan ditempat, ungkapnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, kami dari warga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kampar sebanyak 3 orang sebagai saksi. Begitu juga dengan perangkat Desa juga telah diminta keterangan oleh Kejaksaan dan Kades juga sudah pernah datang di Kejari Kampar.
"Semua bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan sudah diberikan kepada Kejaksaan dan begitu juga semua saksi juga sudah dipanggil. Pihak Kejaksaan juga pernah datang ke kantor Desa Indra Sakti," terangnya.
Tanah tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.
Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, tanah fasilitas umum/tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti Misdi bulan Desember tahun 2022. (Tim)
Berita Lainnya
Fauzar: 280 Unit Komputer Siap untuk Ujian CPNS 2020
Hutan Magrove di Inhil Spot Terbaik Bagi Kamu yang Hobinya Memancing
Kenang Proses Pemekaran, H Dani M Nursalam: Desa Petalongan, Desa yang Beruntung
Pemuda Sangtiangkaran To'tallang Berikan Bantuan kepada Korban Banjir di Masamba
Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19, KSKP Tembilahan Kembali Laksanakan Vaksinasi Mobile
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Ditemukan Sosok Laki-laki Tidak Bernyawa lagi Tergantung di Atas Pohon
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pria Penghina Bupati Wardan