Terkait Mobil Dinas, LPPNRI Kampar Akan Layangkan Surat PPID


NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Lembaga Pemantau  Penyelenggara Negara Republik Indonesia  (LPPNRI)  Kabupaten Kampar akan melayangkan surat kedua, Ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. terkait mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar provinsi Riau  yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota LPPNRI  Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu (11/9/2024). "Kami dari LPPNRI Kampar akan melayangkan surat kedua terkait permasalahan mobil dinas Pemkab Kampar banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya,' terang nya.

Setelah kami menerima surat balasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar tadi siang dengan nomor :  800 1-11-1/BPKAD-SET/652, perihal permohonan informasi publik  tertanggal 11 September 2024.

Dalam isi surat dari BPKAD Kabupaten Kampar, bahwa mereka mengarahkan permintaan data mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakainya ke pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID).

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kami dari LPPNRI Kampar akan mengikuti apa yang disampaikan oleh pihak BPKAD Kampar untuk mendapatkan data mobil dinas tersebut.

Untuk diketahui, masyarakat sangat membutuhkan nama - nama orang yang menguasai mobil dinas yang bukan hak nya untuk memakai. Mobil dinas tersebut dibeli oleh uang rakyat dan perlu masyarakat mengetahui keberadaan aset daerah tersebut, kata Daulat. 

Pada intinya, kita membantu kinerja Pemkab Kampar untuk mengembalikan aset daerah Kampar, khusus nya mobil dinas yang dikuasai oleh para mafia mobil dinas, tegas Daulat Panjaitan. (Tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar