Terkait Rafid Test untuk Keperluan Pribadi, Ibeng sebut Biayanya Ditanggung Sendiri


Nusaperdana.com, Bengkalis - Beredar informasi dan duplikasi kuitansi bahwa untuk rafid test di RSUD Mandau, masyarakat dikenakan biaya Rp400 ribu.

Adapun pertanyaan yang berkembang, apakah pungutan biaya itu dibenarkan? Dan, kenapa jumlahnya Rp400.

Pertanyaan itu muncul, karena selama ini yang diketahui masyarakat, untuk rafid test Covid-19, percuma alias gratis. Karena ditanggung pemerintah.

Terkait hal itu, benar adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk rafid test Covid-19 sebesar Rp400 ribu. Dan itu resmi, bukan pungutan liar atau ucap Direktur RSUD Mandau Ibeng akrab disapa sehari-hari nya itu. Jum'at (29/05)

Secara rinci, Ibeng, demikian Direktur RSUD Mandau ini akrab disapa, mengatakan, pemeriksaan rapid test sesuai indikasi dokter, baik untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19, tidak dipungut biaya.

“Untuk ODP dan PDP, rapid test yang digunakan bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis atau Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Selama persediaan masih ada. Jika stok habis dibelanjakan dari dana APBD” katanya.

Kemudian, pemeriksaan rapid test untuk screening petugas, baik kesehatan dan non kesehatan yang terpapar, juga gratis. Menggunakan rapid test dari dinkes tersebut.

Sedangkan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri, baik untuk keperluan perjalanan dan keperluan pekerjaan, atau ingin mengetahui kondisi kesehatan pribadi (check up) ini tidak ditanggung pemerintah.

“Untuk RSUD Mandau, pengadaan rapid test untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri tersebut, dari anggaran BLUD (Badan Layan Umum Daerah)” jelas Ibeng.

Katanya, jika atas permintaan sendiri digratiskan, maka berdampak siapapun akan bisa meminta pemeriksaan yang tidak diperlukan dan sudah pasti rapid test tidak akan cukup.

“Dasar penetapan Rp400 ribu itu adalah komponen cost bahan habis pakai (rapid test, spuit suntik, kapas, dan lain-lain) ditambah jasa layanan petugas 40 persen sesuai ketentuan” terangnya.

Dijelaskannya lagi, selama pemeriksaan rapid test atas indikasi, dan permintaan dokter terkait kondisi kesehatan seseorang, tidak dipungut biaya. Dan, rapid test digunakan yang bersumber bantuan Dinas Kesehatan dan APBD.

“Kalau permintaan rapid test atas keperluan pribadi, dibebankan kepada yang bersangkutan. Ditanggung sendiri. RSUD Mandau sudah BLUD, dan dibenarkan melaksanakan hal tersebut” tutupnya. (putra/diskominfotik)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar