Terlibat Kartel Mata Uang, 5 Bank Internasional Didenda Rp 17 T


Jakarta - Lima bank global telah dikenakan denda oleh Komisi Eropa senilai US$ 1,2 miliar atau setara Rp 17,28 triliun (kurs Rp 14.400). Mereka kedapatan menjalankan praktik kartel perdagangan mata uang. Pada Kamis waktu setempat, Komisi Eropa mengumumkan pengenaan sanksi kepada JPMorgan Chase (JPM), Citigroup (C), Barclays (BCS), RBS (RBS), dan MUFG Jepang (MUFG). Hukuman itu diberikan setelah penyelidikan kolusi di pasar valuta asing. Melansir CNN, Jumat (17/5/2019), denda terbesar diserahkan kepada Citi dan RBS, yang masing-masing akan berutang sekitar 310,8 juta euro (US$ 348 juta) dan 249,2 juta euro (US$ 279 juta). Sementara UBS selaku pelapor dalam kasus ini, tidak didenda. Komisi Eropa mengatakan para pedagang bertukar informasi sensitif dan mengoordinasikan kegiatan mereka di ruang obrolan milik Bloomberg. Diskusi itu memberi para pedagang akses terhadap informasi penting yang membantu mereka memutuskan mata uang apa yang akan dibeli atau dijual, dan kapan waktunya. Pasar mata uang adalah bagian besar dari sistem keuangan global, dengan perdagangan rata-rata lebih dari US$ 5 triliun per hari, menurut Bank for International Settlements. "Perusahaan dan orang-orang bergantung pada bank untuk menukar uang untuk melakukan transaksi di luar negeri. Aktivitas perdagangan spot valuta asing adalah salah satu pasar terbesar di dunia," Kata Ketua Antimonopoli Margrethe Vestager. JPMorgan, Citi, Barclays, dan RBS sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2015. Saat itu Departemen Kehakiman AS mengenakan denda lebih dari US$ 2,5 miliar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar