Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Diserahkan Ke Kejari


Nusaperdana.com, Simeulue - Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (AH) beserta barang bukti kasus Persetubuhan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (17/06/2020).

Dalam perkara tindak pidana "Persetubuhan Anak di bawah umur" Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedet Darmadi, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,  SIK yang diwakili Kasat Reskim Ipda Muhammad Rizal, SE, SH melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh Sejumlah awak media bersama Paur Humas Polres Simeulue, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 1 (satu) orang Tersangka (AH), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Mei 2020.

Kanit PPA Brigadir Risky  menjelaskan, pada hari Jum'at tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang perempuan berinisial (A) dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadi Persetubuhan Anak di bawah umur yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial (AH) warga Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, 

Atas berdasarkan laporan tersebut, pihak SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) Polres Simeulue menerima laporan tersebut dengan  nomor Lp.B/10/II Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 21 Februari 2020.

Kanit PPA Polres Simeulue bersama Anggota langsung melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut, Jelas Kanit PPA dan pada hari senin tanggal 24 Februari 2020, sekira pukul 21.00 WIB, kanit PPA berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial (AH), 72 Tahun, di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue untuk diamankan.

Dan selanjutnya kanit PPA melakukan penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut yang di lakukan (AH), 72 Tahun, dan setelah di nyatakan lengkap P21 oleh pihak kejaksaan negeri Simeulue pada tanggal 18 april 2020, kemudian pada tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka dan barang bukti di serahkan pihak penyidik kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, pungkas Kanit PPA. (Rls/Ris)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar