Tertangkap Tangan Mencuri TBS PT. Naga Mas, Pelaku Di Tangkap Polsek Tapung Hilir
Nusaperdana.com, Kampar- Seorang pria warga Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT. Naga Mas, pelaku diserahkan oleh Satpam perusahaan ke Polsek Tapung Hilir untuk diproses hukum atas perbuatannya.
Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA (24) warga Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
MA tertangkap tangan saat mencuri buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. Naga Mas Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, pada pada Senin Dini Hari (31/01/2022). Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Revo warna hitam tampa Nopol dan 1buah keranjang rotan serta 48 tandan buah kelapa sawit.
Kejadian ini berawal pada senin (31/01/2022) sekira pukul 01.30 Wib, saat itu pelapor selaku Satpam PT. Naga Mas sedang melakukan patroli rutin diareal DIV 5 Blok 31/32 perkebunan PT. Naga Mas.
Saat melewari blok 31/32 perkebunan PT.Naga Mas terliat 3 orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen dari perkebunan PT. Naga Mas oleh pelaku, meliat hal demikian pelapor langsung menghubungi rekan security yang bertugas pada hari itu serta bersama langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan, pada saat pelapor melakukan penangkapan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri dan 1 pelaku berhasil diamankan serta saat di interogasi mengaku bahwa nama pelaku MA dan pada saat tangkapan pelaku juga di amankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Revo warna hitam tampa Nopol dan 1buah keranjang rotan serta 48 tandan buah kelapa sawit.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diantarkan oleh pihak keamanan PT. Naga Mas Desa Sekijang ke Polsek Tapung Hili. Saat diinterogasi oleh anggota Polsek, tersangka MA mengakui telah memanen kemudian melangsir buah tersebut dari areal PT. NAGA MAS Untuk dimiliki dan dijual, atas kejadian tersebut PT. Naga Mas dirugikan sebanyak 48 tandan buah kelapa sawit di taksir seberat 1200 kg dan apabila di uangkan seharga Rp.3.600.000.
Atas kejadian tersebut PT. NAGA MAS merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Seorang terduga pelaku beserta barang bukti, diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Senin Pagi (31/01/2022) sekira pukul 10.00 wib, selanjutnya Tim penyidik Polsek Tapung Hilir melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga para pelaku
Kapolsek Tapung Hilir Akp Aprinaldi, SH. MH. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " tutupnya.(Redaksi)


Berita Lainnya
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan