Tetap Produktif, Pelaku Usaha di Barru Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mengumpulkan sejumlah pengelola restoran, rumah makan, cafe, dan perwakilan pelaku sentra kuliner, Selasa (07/07/20).
Bertempat di ruang kerja Bupati Barru, para pengelola dan perwakilan asosiasi pedagang kaki lima, membahas mengenai sosialisasi tata laksana penerapan protokol kesehatan menuju new normal.
Di pertemuan yang berlangsung dengan santai itu, Bupati Barru Suardi Saleh, memberi beberapa pengarahan. Seperti harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dalam menjalankan setiap usaha dan bisnis.
"Regulasi yang ada nantinya menjadi pedoman para pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya untuk menunjang aktivitas perekonomian masyarakat,” kata Suardi Saleh.
Menurut dia, peraturan bupati yang akan menjadi pedoman dan mengatur aktivitas di restoran, cafe dan lainnya, harus dikoordinasikan dengan baik terlebih dahulu. Menyamakan persepsi, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih.
"Nanti dikoordinasikan dalam bentuk pengarahan, sumber daya dan pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan,” tambah Suardi Saleh yang didampingi Plt Kepala Bapenda Barru, Muhammad Ushuluddin.
Pertemuan yang digagas
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, bertujuan untuk mengordinasikan baik-baik mengenai standar operasional prosedur yang harus dipatuhi di era new normal.
Muhammad Ushuluddin memaparkan, sebelum diterapkan, dibutuhkan sosialisasi dan penyamaan persepsi dengan pemilik restoran, rumah makan, cafe, dan sentra kuliner yang ada di alun-alun Colliq Pujie dan angkringan di Padongko.
“Kedepan, masyarakat/pelaku usaha sektor kembali aktif, sehingga kegiatan perekonomian dan bisnis di sektor bisa berjalan kembali dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan new normal,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru di Masa Pandemic Covid-19 Kabupaten Barru. Peraturan ini menjadi pedoman bagi OPD dan masyarakat untuk relaksasi menuju persiapan new normal life.
Didalamnya, diatur mengenai SOP untuk lintas sektor ekonomi yang telah dilonggarkan. Semua wajib memenuhi dan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (Humas Diskominsta Barru)
Berita Lainnya
Bupati Rohul Hadiri Rakornas FKUB Tahun 2023 Menuju Pemilu Aman, Damai dan Harmoni di Tangerang
Lomba Karya Tulis Milad Inhil, ini Harapan Manager PLN Tembilahan
Sukseskan HUT PGRI Ke 77, Hj.Kholijah dan Panitia Lakukan Koordinasi Bersama Awak Media
Tolak Ukur Keberhasilan TMMD Reguler Pekalongan
PHR Ajak Pekerja Ciptakan Inovasi lewat Forum CIP
Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020
OMOH, Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis Keluarga Tidak Mampu
Catat! Jaksa Cantik Selingkuhi Oknum Dosen dan 2 Oknum Jaksa