Tidak Kantongi Izin, Tim Kesatuan KPHP Amankan Ekskavator
Nusaperdana.com, Muarasabak - Polisi Kehutanan (POLHUT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Pruduksi (KPHP)Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi di bantu perangkat Desa bersama Ketua kelompok Tani di Desa Caturahayu Kecamatan Dendang mengamankan Alat Berat Ekskavator.
Diketahui bahwa Gapoktanhut Caturahayu telah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (KLKH) dengan nomor: SK.5779/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tanggal 10 September 2018.
Namun mirisnya, di lokasi tersebut malah di rampas oleh oknum diluar kelompok yang tidak mengantongi izin resmi dengan melakukan aktivitas pembersihan lahan dan penggalian parit menggunakan ekskavator di kawasan Gapoktanhut Caturahayu, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Terkuaknya kasus ini setelah Tim turun ke lokasi pada Selasa (04/2/2020) siang. Di temukan ekskavator tanpa operator, dari hasil pengembangan di lapangan diperkuat dengan adanya keterangan sejumlah saksi-saksi di lokasi menyebutkan yang melakukan kegiatan tersebut adalah Sutanto.
Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Pruduksi (KPHP), kepada awak media membenarkan bahwa dirinya bersama masyarakat desa mendatangi lokasi kejadian.
"Saat kami tiba di lokasi bahwa pemilik dan operator Alat tersebut tidak berada di tempat, namun dari hasil pengembangan di TKP, bahwa alat tersebut Milik Gontor 12, sedangkan sebagai penanggung jawab semua kegiatan tersebut adalah Sutanto. Kemudian diadakanlah dialog, saat di tanya beliau mengatakan semua kegiatan dia yang bertanggung jawab dan mereka mempunyai izin pengelolaan. namun saat di pinta bukti izinya tidak bisa membuktikan," ungkapnya kepada awak media.
Kasus pengamanan ekskavator ini pun sebelumnya sempat pernah terjadi, namun faktanya ekskavator yang menjadi barang bukti masyarakat malah dibiarkan keluar begitu saja alias tidak adanya penyelidikan dan pendalaman kasus disertai proses hukum dari pihak-pihak terkait. Anehnya hal itu selalu di cekal dengan alasan masih kurangnya bukti -bukti.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Dadun Ketua Gapoktanhut Caturahayu mengatakan kami tidak menduga, bahwa di lahan kelompok kami ada alat berat Eksavator yang melakukan kegiatan pembersihan lahan dan penggalian parit oleh oknum-oknum masyarakat yang mempunyai kepentingan pribadi.
"Kelompok kami jelas telah mendapat izin usaha pemanfaatan dari Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan pusat namun masih di serobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
"Harapan kami kepada pihak penegak hukum tolong tegakan keadilan bagi kami masyarakat kecil ini, proses bagi oknum-oknum yang dengan lancang merampas lahan kami dan apabila suara kami tidak di dengarkan maka kami Gapoktanhut Caturahayu akan turun ke lapagan berorasi, meminta keadilan penegak hukum," ujarnya. (ygo)


Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Cek Tanaman Cabai Berusia 35 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana