Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Tidak Komitmen, Kausa Hukum Ex-Karyawan Kembali Layangkan Somasi Ke PT.APS
Nusaperdana.com,Duri - Kuasa hukum Ex-Karyawan PT.APS, Muhamad Rio SH dan Suibri SH, kembali layangkan somasi kepada manajemen PT.Asia Petrocom Service (APS), Kamis (12/10/2023).
Somasi kedua ini dilakukan menindaklanjuti somasi pertama yang tidak di lakukan atau tidak komitmennya PT.APS apa yang telah disampaikan dalam jawaban somasi melalui Legal Head Departemant PT.APS.
Dimana pada Jawaban somasi pertama, Legal Head Departemant PT.APS, bahwa pesangon diberikan PT.APS kepada ex-karyawan PT.APS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn dan telah disepakati oleh ex-karyawan PT. APS, serta tidak ada ketentuan yang melarang untuk pembayaran pesangon dilakuakan secara dicicil.
Dan mulai tanggal 11 September 2023 pembayaran pesangon kepada ex-karyawan PT.APS sebagaimana lampiran Somasi Tuan Muda & Associates akan dilanjutkan kembali dan dibayarkan pada bulan selanjutnya setiap tanggal 10 hingga keseluruhan pembayaran pesangon selesai.
Muhamad Rio, SH didampingi Suibri, SH selaku kuasa hukum ex-Karyawan mengatakan apa yang di sampai Legal Head Departeman tdalam jawaban somasi pertama kepada kami sampai saat ini tidak ada terealisasikan oleh pihak perusahaan PT.APS.
"Ini artinya PT.APS tidak komitmen dengan apa yang telah disampaikan nya dalam jawaban somasi tersebut. Maka dari itu kami melayangkan somasi kedua," ucap Rio yang berkantor hukum Tuan Muda & Associates di jalan Kayangan.
Rio menjelaskan dalam somasi kedua ini, kami selaku kuasa hukum secara tegas mengingatkan kembali sesuai surat yang di layangkan PT. APS melalui Legal Head Departement, apabila tidak di tanggapi maka selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Secara tegas kami mengingatkan Pihak PT. APS untuk tunduk dan patuh akan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia berkaitan tentang hak-hak klain kami dan komitmen yang disampaikan sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang besar bagi klain kami dan PT.APS," tegas Rio bersama Suibri membacakan isi somasi kedua.**
Berita Lainnya
Satgas Covid-19 Inhil Imbau Masyarakat Jangan Lalaikan Prokes
Ingin Mendirikan Satuan Pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ini Persyaratan Pengajuan di DPMPTSP Inhil
Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Masyarakat, PHR Perbaiki Jalan Rangau Duri
Sepuluh Warga Rohul Terjangkit DBD Diawal Tahun 2020
GP Ansor Margadana Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar
LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik
Bupati Kasmarni Hadiri Penutupan Survei Akreditasi RSUD Mandau
Bupati Inhil Buka Sekaligus Umumkan Pemenang Lomba Cipta Menu B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal