Tidak Tertera Tahun Anggaran Dana, Peningkatan Jalan Rabat Beton Lagan Tengah Diduga Kangkangi UU KIP
Nusaperdana.com, Muarasabak - Peningkatan jalan rabat beton di RT 03 dan RT 04 Dusun Sungai Tawar II Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menjadi sorotan awak media.
Pasalnya, pada papan informasi pekerjaan tersebut tidak tertera tahun anggaran dana dan diduga telah kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Adapun pada papan informasi pekerjaan yang di bangun di tengah pandemi Covid-19 itu hanya menuliskan nilai sebesar 240.720.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta volume pekerjaan 250 X 2,5 M.
Padahal pada pasal 7 ayat (2) UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Sementara itu, Kepala Desa Lagan Tengah, M. Yusuf ketika awak media sambangi tidak berada di kantornya. Namun berhasil dikonfirmasi melalui seluler pribadinya mengatakan peningkatan jalan rabat beton tersebut ialah pekerjaan tahun 2020, Selasa (12/5/2020).
"Tahun 2020 ini," katanya.
Kemudian, terkait papan informasi pekerjaan yang tidak tertara tahun anggaran dana. Ia menyebut dalam pembuatan papan informasi, pihak Pemerintah Desa Lagan Tengah memesan kepada orang lain, bukan membuatnya sendiri.
"Itu soalnyakan mesan sama orang yang buat. Bisa jadi yang buat salah, kan tak tau juga. Tapi saya belum lihat tu," bebernya. (Tim)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi