Tiduri Anak Dibawah Umur Secara Paksa, Pemuda Ini Dilaporkan Ke Pihak Berwajib
Nusaperdana.com,Pinggir - Entah apa yang merasuki pikiran seorang Pemuda berinisial TV (15) warga Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir nekat tiduri Anak dibawah Umur, sebut saja bunga (14) dengan secara paksa.
Akibat perbuatannya, TV dilaporkan ke pihak berwajib (Polsek Pinggir-red) oleh orang tua korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/15/I/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, Tanggal 21 Januari 2022.
"Tanpa perlawanan TV berhasil ditangkap Team Opsnal Polsek Pinggir, di rumahnya setelah mendapat laporan dari orang tua korban warga jalan PT Adei Desa Semunai," ucap Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika lewat press releasenya, Sabtu (29/01), kemarin.
Dikatakan Kompol Maitertika menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan Laporan Polisi tersebut dan mengintruksikan Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto, untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, korban telah dibawa Visum ET repertum, dan telah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.
"Sekira pukul 17.30 wib tersangka berhasil ditangkap dirumahnya .Dan saat diinterogasi tersangka TV mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 3 kali. Dan kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek Pinggir itu.
Sementara itu kronologi kejadian, ditambahkan Kompol Maitertika mengatakan pada Rabu (19/01), sekira pukul 11.45 wib, di jalan Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, tepatnya dirumah terlapor, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Dan hal itu diketahui oleh orang tua korban yang saat itu sedang bekerja dan ditelepon oleh saksi 2 (anak pelapor) dan menyuruhnya pulang kerumah karena ada hal penting yang mau di bicarakan.
Sesampainya orang tua korann di rumah lalu saksi menyampaikan bahwasanya korban telah di setubuhi secara paksa oleh TV sebanyak 4 kali.
Selanjutnya orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya dengan mengatakan “apa betul adek sudah disetubuhi” lalu di jawab korban Iya, dan ditanya lagi oleh pelapor “sudah berapa kali” lalu di jawab korban “sebanyak 4 kali” lalu ditanya lagi oleh pelapor “di paksa atau tidak” lalu di jawab oleh korban “Iya di paksa oleh terlapor”.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut," ujar Kompol Maitertika. **
Berita Lainnya
Megawaty SH Bantu Pendampingan Hukum AWD Laporan Dugaan Penghinaan Profesi di Polda Riau
Karyawan PT Ansvin Pariwisata Menolak Keras atas Duplik
2 Orang Pelaku Curat di KM 11 Kulim Berhasil Diamankan Polisi
Kompak TNI, Polri, Serta Wabup Pangkep Bangun Dapur Umum
Kelurahan Kampung Laut Sukses Gelar Musrenbang
Kacau ! Pemda Kampar Tunggak 8,8 Miliar, RSUD Bangkinang Hentikan Pelayanan Kesehatan Si Miskin
Respon Cepat Walikota Tinjau Kebakaran di Kampung Bugis
Ancam Orang Pakai Parang, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar