Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tiga Pelaku dan 38 Gram Lebih Sabu-Sabu Diamankan Polsek Kampar
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR- Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, Ketiga Pelaku ditangkap TKP berbeda, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 0.30 Wib.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama berhasil diamankan dua pelaku yaitu AL (26) dan IJ (27) mereka warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar darinya berhasil diamankan barang sabu-sabu 38,00 Gram.
Untuk TKP kedua berhasil diamankan YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya darinya berhasil diamankan sabu-sabu 0,27 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, "benar dalam semalam kita berhasil amankan 3 orang Pelaku narkoba di dua TKP,"jelasnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Sendayan sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapatkan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu kita melihat dua pelaku AL dan IJ yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor, keduanya langsung kita tangkap,"terang Kapolsek.
Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak Redoxson, 2 HP, uang Rp 200, 1 Honda Beat, saat itu penggeledahandi saksikan oleh warga setempat saat itu.
"Tidak sampai disana Tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui ada menyerah barang bukti narkoba kepada pelaku YA, team Opsnal reskrim Polsek Kampar langsung melakukan upaya pemancingan terhadap pelaku YA,"terang Kapolsek.
Kemudian pelaku YA kita tangkap dan saat dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan 2 paket Paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak Redoxson, Handphone, Yamaha N Max yang disaksikan warga setempat.
"Pelaku YA mengakui 2 paket barang haram itu ia dapat dari pelaku AL dan IJ,"ujar IPTU Rekmusnita.
Setelah itu, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. " Ketiganya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek.


Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM