Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Saat Asyik Konsumsi Sabu
Nusaperdana.com,Bengkalis--Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, melalui Polsek Bukit Batu, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) tak mampu mengelak. Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegas Kompol Rohkani Akbar, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek memastikan akan terus mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kapolsek.(Donni)


Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu