Tiga Tersangka Ilegal Logging di Siak Kecil Dibekuk Polisi

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku Ilegal Logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SL (20), SI (23) dan KI (23) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang dibekuk bersama barang bukti 6 m3 Kayu jenis Meranti.
Kapolres Bengkalisi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, lewat siaran persnya, Senin (5/8/2024) menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi adanya kegiatan Ilegal Logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Ahad 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 wib, menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran dibelakang rumah warga," jelasnya.
Dikatakan AKP Gian, dimana saat ditemukan kayu olahan di TKP datang seorang berinisial SL yang mengakui bahwa kayu ditepi sungai itu adalah milik seseorang berinisial FI yang baru di naikan ke darat tepatnya di belakang rumah warga.
"SL dan kawan-kawan, sengaja menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut dijemput oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut Tim langsung mengamankan SL dan kawan-kawan untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Gudang Kayu di Desa Kijang Rejo Diduga Berasal dari Ilegal logging
Malam Bersholawat Polres Bengkalis, Jelang Acara Puncak HUT Bhayangkara Ke- 75
Bupati Kasmarni Minta Maksimal Kesiapan Bengkalis Tuan Rumah HUT PGRI Se Riau
Pasca Libur Lebaran, di Riau Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19
Motor Raib di Depan Rumah, Polres Inhil Tangkap Dua Orang Pemuda di Kecamatan Enok
Kabar Gembira Untuk Warga Bengkalis, Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Tahap Finalisasi Masuk Proyek Strategi Nasional
DPC BAMAGNAS Rohul Siap Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama
Bulan Ramadhan, PKS Permata Citra Rangau Berikan Sembako Kepada Masyarakat