Tiga WNA Malaysia Pencuri Ikan Bebas, Mahasiswa Gelar Aksi Protes ke PN Bengkalis


Nusaperdana.com, Bengkalis - Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan - Bengkalis menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, dijalan Karimun. Senin (29/06/2020) 

Aksi itu dilakukan adalah sebagai bentuk protes Dampak vonis tidak bersalah atau bebas tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan diperairan Muntai, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Kami dari Hempatan Bantan- Bengkalis ingin mempertanyakan penegakan hukum yang terlibat pasca vonis bebas dilakukan Pengadilan Negeri Bengkalis".
Ucap  Ketua Kordinator Aksi Asnawi dalam orasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.

WNA asal Malaysia ditangkap Polairud Polres Bengkalis sudah jelas dititik kordinat di wilayan NKRI mencuri ikan bahkan ada barang bukti, kenapa hakim vonis bebas. Jelasnya 

Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Bengkalis menurutnya memvonis bebas tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan itu merusak tatanan hukum di Indonesia. 

"Kita dari Hempatan Bantan Bengkalis meminta kasus ini agar di adili kembali agar tiga WNA asal Malaysia pencuri ikan diperairan Muntai, Bantan Kabupaten Bengkalis agar di hukum sesuai UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan dan berada diwilayan Zee," Kata Asnawi itu 

Ia juga mengatakan, aksi yang dilakukan  dari Hipematan Bengkalis bentuk protes dan gugat Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menolak putusan vonis bebas PN Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. 

"Kita menilai ada oknum majelis Hakim PN Bengkalis terjadi suatu korporasi dalam penegakan hukum terhadap tiga WNA asal Malaysia sehingga PN Bengkalis memvonis bebas," tegas Asnawi lagi dalam orasinya. 

Menurut Asnawi bahwa jika penegakan hukum menjunjung tinggi tatanan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pencuri ikan di wilayah NKRI. Bisa dijerat dengan pasal berlapis terhadap ketiga WNA asal Malaysia tersebut. Ini justru di bebaskan. 

"Jika jaksa dan hakim benar benar menjunjung tinggi penegakan hukum sesuai perundang undangan. Ketiga WNA asal Malaysia itu bisa dijerat dengan pasal berlapis. Ini justru divonis bebas. Ada apa dengan majelis PN Bengkalis," Terangnya. 

Lanjut Asnawi, bentuk kekecewaan ini merupakan dari Nelayan, masyarakat yang membuat aduan aduan. Karena dalam hal ini, ungkap Asnawi, yang tau poin poinnya dilaut itu adalah masyarakat.

"Dengan divonis bebas WNA ini akan menjadi bomerang. Dan kekecewaan ini juga akan menjadi, keresahan masyarakat membuat geram dan bisa terjadi kegaduhan terhadap para nelayan," ucapnya. 

Sementara itu, aksi masa yang diterima Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi SH, Humas PN Mohd Riski Musmar, Jubir PN Zia Ul Jannah SH, kepada massa menyampaikan bahwa, vonis bebas tersebut sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis.

"Saya atas nama wakil pimpinan PN Bengkalis, dengan adanya aksi geruduk PN Bengkalis, saya juga mengucapkan terimakasih kepada adik adik mahasiswa. Karena ini sudah tertuang dalam putusan PN Bengkalis, dan juga ada upaya hukum dengan kasasi, kalau tidak terima dengan putusan ini. Dan perkara itu juga sudah diputus, dan dibacakan di PN Bengkalis," kata Waka PN Bengkalis Hendah Karmila Dewi. (putra/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar