Tim Gabungan Gelar Yustisi, Sejumlah Pelanggar Prokes Covid-19 Jalani Sidang di Tempat
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Telah dilaksanakan kegiatan sidang ditempat Operasi Yustisi Penegakan Hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Rabu (21/7/2021) bertempat di Pasar Umbut Kelapa Jalan Ahmad Yani, Tembilahan.
Kegiatan operasi yustisi dipimpin Kabagops Polres Inhil, Kompol. Maison. Turut hadir dalam giat tersebut TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Puskesmas Gajah Mada Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil dan Personel BPBD.
Kegiatan sidang ditempat Operasi Yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan pasal 44 E jo. pasal 23 A ayat (2) huruf a peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.
Dari total 22 orang terdakwa pelanggar protokol kesehatan, 5 orang dinyatakan terkena denda sebesar 100 ribu dan 17 orang lainnya dikenakan hukuman kerja sosial.
Denda dan hukuman kerja sosial diberikan, setelah Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan dalam kegiatan operasi yustisi sebanyak 22 orang yang terjaring dan langsung dilakukan sidang ditempat.
"Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Kabupaten Inhil berlangsung dalam situasi aman dan kondusif," tuturnya.
Ia menjelaskan selama pandemi Covid, sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan akan selalu dilaksanakan dengan waktu yang tidak ditentukan.
"Tujuan daripada sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan salah satu langkah terakhir untuk mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, karena himbauan telah kita lakukan, berbagai cara sudah dilakukan. Bukan hanya warga yang terpapar Covid, aparat TNI Polri bahkan tenaga kesehatan juga terpapar Covid dan sedang menjalani isolasi," jelas Kapolres Inhil.
Tidak lupa kembali Kapolres Inhil mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan 5 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga kebersihan, menghindari kerumunan, menerapkan pola hidup sehat dan jangan lengah dalam situasi apapun," imbaunya.
Berita Lainnya
Taman Pariwisata Buah Polsek Mandau
Tim Reskrim Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Trafficking
PHR Dukung Pengembangan Ekoriparian di Kampus UMRI untuk Hijaukan Blok Rokan
Pemkab Barru Lakukan Rapid Test ke Warga Barru yang Dipulangkan Dari Malaysia
Bupati HM Wardan Menghadiri Penutupan Musabaqah Maulid Habsyi Kabupaten Inhil
Marwan Yohanis Reses di Desa Sitorajo, Kuantan Tengah
5 Pria Paruh Baya Sindikat Pembobol Inventaris Sekolah di Siak Diamankan Polisi
MTQ ke-XXII Tingkat Kecamatan Rengat Barat Resmi Ditutup